Balinetizen.com, Badung
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Norwegia berinisial N.F. pada Jumat (21/8/2026). WNA tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik akibat video viral perselisihannya dengan salah satu salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung.
Selain kasus perselisihan yang viral di media sosial, pemeriksaan keimigrasian menemukan bahwa masa berlaku Visa on Arrival (VoA) milik N.F. telah habis sejak 7 Juli 2026. N.F. tercatat melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 34 hari.
Dalam pemeriksaan mendalam, N.F. mengaku tidak mampu membayar denda keterlambatan izin tinggal. Sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif denda overstay ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per hari.
Karena ketidaksanggupan membayar denda overstay di bawah 60 hari tersebut, petugas mengenakan sanksi berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan ini mewajibkan penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, N.F. sempat menjalani masa detensi selama 9 hari di Rudenim Denpasar untuk penyelesaian berkas administrasi dan tiket penerbangan.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa penanganan WNA tetap mengedepankan hukum dan prinsip kemanusiaan.
”Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami memastikan seluruh proses penanganan hingga pemulangan dilakukan sesuai prosedur dan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Teguh, Jumat (21/8).
N.F. diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju tujuan akhir Oslo, Norwegia, pada Jumat (21/8/2026). Dengan pemulangan ini, seluruh proses hukum keimigrasian N.F. di Indonesia resmi ditutup.
Teguh menambahkan, penindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga penegakan hukum keimigrasian di Bali. Sesuai Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011, N.F. juga terancam penangkalan masuk wilayah Indonesia mulai dari 5 hingga 10 tahun, atau bahkan seumur hidup tergantung keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

