Didesak DPR RI, DPRD Bali Mulai Telusuri Izin 3 Tempat Hiburan Malam Bermasalah

0
244

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mulai menyoroti wacana pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam (THM) yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba di Bali.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini belum mengetahui secara pasti jenis perizinan yang dimiliki oleh tiga THM tersebut. Namun, DPRD Bali memastikan akan melakukan pendalaman melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP).

“Ya kami, di sini kan sudah ada pansus TRAP. Nanti kita akan telusuri itu apakah sudah berizin atau tidak. Dan jujur kami belum pernah ke sana, tempatnya pun terus terang kami tidak tahu itu di mana,” ujar Budiutama kepada awak media, Kamis (9/4/2026).

Ia juga mengaku terkejut dengan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di sejumlah tempat hiburan malam di Bali. Menurutnya, informasi terkait penggerebekan oleh Bareskrim Polri tersebut bahkan tidak diketahui oleh jajaran Polda Bali.

“Saya terkejut. Kenapa dari Polda Bali itu tidak tahu-menahu, dan kemudian saya baca di Polda pun tidak tahu ada penggerebekan dari Bareskrim,” imbuh politisi PDI Perjuangan tersebut.

Budiutama menilai, penggerebekan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri lebih berfokus pada pengungkapan jaringan narkoba, bukan pada aspek perizinan tempat usaha.

“Dari Bareskrim itu mungkin tidak sejauh itu melihat perizinannya,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI asal Bali, Nyoman Parta, mendesak pemerintah daerah untuk segera mencabut izin operasional tiga THM yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (7/4/2026).

Adapun tiga tempat hiburan malam yang dimaksud yakni: New Star Club, Delona Vista dan N Co-Living. Ketiganya diketahui berlokasi di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Juga :  Wabup Ipat Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Bagi Ahli Waris

“Saya mengusulkan kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut karena telah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” tegas Parta.

Dalam pengungkapan kasus narkoba di tiga lokasi tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan sebanyak 12 tersangka. Beberapa di antaranya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, sebanyak 48 orang telah menjalani rehabilitasi di BNN Provinsi Bali.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis ekstasi dan sabu, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mendukung transaksi di lokasi penggerebekan.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here