Balinetizen.com, Denpasar
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) kembali terjadi di Bali.
Seorang pria asal Italia berinisial JF (41) dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan kekerasan terhadap warga lokal di kawasan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Gunung Soputan, Gang Ulun Suwi.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Kadek R (29), seorang warga Indonesia. Sementara terlapor merupakan WNA yang tinggal di sebuah guest house di lokasi yang sama.
Insiden bermula saat istri korban tengah memasak di dapur. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan suara yang membuat terlapor merasa terganggu.
Cekcok pun terjadi antara istri korban dan terlapor. Mendengar keributan tersebut, korban yang sedang beristirahat langsung keluar untuk melerai.
Namun situasi justru semakin memanas. Terlapor diduga menampar pipi kiri korban satu kali hingga menyebabkan rasa sakit di bagian wajah.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim.
Korban juga telah menjalani visum et repertum (VER) di RS Bhayangkara Denpasar sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Petugas telah melakukan olah TKP serta memeriksa pelapor dan saksi-saksi. Terlapor juga sudah dimintai keterangan,” ujar Kasi Humas, Kamis (9/4/2026).
Kasus ini disangkakan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP.
Sementara itu, video kejadian yang viral di media sosial memperlihatkan pertengkaran antara kedua pihak yang berujung pada aksi kekerasan hingga perusakan barang.
Peristiwa ini pun memicu perhatian publik dan menjadi sorotan terkait potensi konflik sosial di kawasan hunian padat dengan latar belakang penghuni yang beragam.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

