Hubungan Eksploitatif Pusat – Daerah dalam Modernitas Bali, Plus Sikap Mental “Parekan” Elite Lokal

0
160

Ilustrasi

Balinetizen.com, Denpasar

Walaupun Bali menyumbang devisa pariwisata terbesar bagi Indonesia, namun struktur UU Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) membuat Bali tidak serta merta dapat panenan jerih payahnya. (Penulis: I Gede Joni Suhartawan) dengan tema “Anak Emas atau Anak Tiri: Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik.

Menanggapi tulisan ini Jro Gde Sudibya, intelektual Bali, pengamat: sosial ekonomi dan kecenderungan masa depan, memberikan beberapa catatan kritis terhadap posisi Bali dengan pemerintah pusat.

Menurutnya, mewakili ekspresi bawah sadar umumnya manusia Bali, yang merasa minder, takut dan ragu-ragu dalam menghadapi otoritas kekuasaan para “raja” di Batavia ekh Jakarta.

Dikatakan, Minderheid complex (bahasa Belanda) kompleks rendah diri, akibat warisan tua feodalisme, sehingga selalu gugup, takut dan mudah menyerah dengan otoritas kekuasaan di atasnya. Ekspresi dari mental “parekan” yang telah mengakar lama secara kultural, yang amat sangat sulit “disembuhkan”.

Dikatakan, tentang wacana Bali sebagai penghasil devisa besar dari industri pariwisata, mari didekati dari perspektif teknokrasi kebijakan nan cerdas.

Menurut Jro Gde Sudibya, Devisa yang dihasilkan sebagian besar milik para pelaku usaha pariwisa, sebagai mekanisme hukum ekonomi yang lazim. Negara dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, memperoleh hak atas pajak mulai dari PPH Badan dengan tarif 22 persen, PPH karyawan, mungkin dengan pusaran tarif 15 – 20 persen, PHR yang dipungut pemda dan pungutan lainnya yang merupakan pendapatan negara bukan pajak.

“Tuan puan penguasa eksekutif dan legislatif Bali mesti menghitung dulu total pendapatan negara di atas kemudian dibandingkan dengan dana transfer daerah yang diterima Bali setiap tahunnya,” katanya.

Dikatakan, jika angkanya minus dalam artian pajak yang dipungut untuk kegiatan ekonomi pariwisata lebih kecil dari dana transfer daerah, tersedia data otentik untuk menuntut keadilan dalam perumusan perhitungan dana transfer daerah.

Baca Juga :  Ular Masuk Gardu PLN, Listrik di Ubud Padam 3 Jam

“Data ini tidak pernah dihitung, jumlah devisa yang dihasilkan hanya sekadar jargon politik untuk “mengemis” dana dari pusat,” katanya.

Menurut Jro Gde Sudibya, perjuangan dana dari Pusat inipun diprasangkai publik dalam konteks sebut saja proyek besar proyek mercu suar dengan motif “ngalih susuk”, dugaan moral hazard karena proyek jauh menyimpang dari kebutuhan riil publik.

Contoh lain, sebut saja proyek super kontroversial: Renovasi Besakih dengan dana hampir Rp.1 T yang merupakan proyek deskralisasi Besakih.

“Proyek PKB Klungkung, dengan luas lahan 420 ha, dengan dana yang telah dikeluarkan sekitar Rp.2,5 T yang kelayakan finansial nya tidak jelas, masa depannya tidak jelas “juntrungannya”,” katanya.

Dikatakan, tetapi yang jelas kawasan Pura Bukit Buluh telah ternodai kesakralannya. Proyek Turyapada senilai Rp.600 M, di wilayah rentan bencana kawasan Bukit Sukasada dan dipertanyakan up date teknologinya.

Menurut Jro Gde Sudibya, proyek di atas cendrung mubasir, pemborosan dana negara, untuk tranparansi dan akuntabilitas publik semestinya BPK dan juga BPKP melakukan audit, bila perlu audit foresik terhadap proyek di atas.

“Proyek baru yang ambisius yang tidak direncanakan dengan matang, tanpa amdal yang kredibel, merusak alam, meminggirkan masyarakat lokal dalam kondisi alam Bali yang “benyah latig” pantas untuk dicurigai sebatas proyek akal-akalan untuk “ngalih susuk” dengan “kick back” jumbo,” kata Jro Gde Sudibya, intelektual Bali, pengamat: sosial ekonomi dan kecenderungan masa depan.

Jurnalis Nyoman Sutiawan
[

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here