Bupati Buleleng Copot Para Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama

0
122

 

Balinetizen.com, Buleleng

Guna penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah tegas, memberhentikan seluruh pejabat Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama Buleleng. Hal itu tertuang melalui Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal ber-Nomor 03/KPM/PUDP/IV/2026 yang ditetapkan pada 16 April 2026 di Singaraja yang langsung ditandatangani oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Ketiga pejabat yang diberhentikan secara bersamaan itu, yakni I Putu Suardhana (Direktur Utama), Mega Esti Roh Ani (Direktur Keuangan), serta Kadek Juli Suardana (Direktur Operasional).

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan, karena para direksi dinilai tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Yangmana langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pengawasan dan pemeriksaan dengan melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya laporan Dewan Pengawas perusahaan tertanggal 1 November 2025, hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Buleleng pada 18 Desember 2025, serta Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu (LHPTT) dari Inspektorat tertanggal 1 Maret 2026 atas pelimpahan laporan pengaduan masyarakat.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, ketiga direksi yang diberhentikan tidak diberikan hak atas uang penghargaan.

Selain itu, mereka diwajibkan segera melakukan serah terima jabatan, termasuk menyerahkan seluruh aset, dokumen, serta tanggung jawab kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direksi dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan dan telah ditembuskan kepada sejumlah instansi, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Bali, DPRD Buleleng, serta lembaga pengawasan terkait.

Mantan Direktut Utama Perumda) Pasar Argha Nayottama I Putu Suardhana membenarkan pemberhentian tersebut. GS

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Juga Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here