Balinetizen.com, Denpasar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 yang memicu upaya hukum lebih lanjut dari pihak tergugat, Joko Sugianto. Atas putusan, Joko Sugianto bersama Kuasa Hukumnya Ary Indrajaya dan Agus Sujoko melaporkan putusan itu ke Komisi Yudisial, Kamis (23/4/2026).
Laporan ke KY, dilakukan karena pihak tergugat menilai adanya putusan yang dinilai abai dan mengesampingkan saksi fakta dalam persidangan.
Perkara ini sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Suarta dengan dua Hakim Anggota, yakni I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum
“Kami pertama-tama, berterima kasih karena ada atensi dari masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Ini kami terima, kita akan kaji, kita akan adakan analisis. Terkait bagaimana nanti akhirnya, itu masih panjang,” ucap Asisten PIC Penerimaan Laporan Masyarakat KY Bali, Ragil Armando.
Ragil mengaku bahwa setelah dilakukan analsis di daerah, nantinya KY Bali akan mengirimkan berkas itu ke Jakarta. Lebih lanjut, kata dia, bahwa nantinya setelah berkas di Jakarta, maka akan dilakukan analisis lagi oleh KY Pusat.
“Jadi ini masih panjang. Jadi ya sabar dulu,” ungkapnya.
Ragil mengaku, bahwa kehadiran dari Joko Sugianto dan kuasa hukumnya ini, adalah laporan terkait dengan putusan perkara perdata 27 Maret 2026 lalu. Pihaknya belum menerima aduan pemantauan persidangan dari pihak Joko Sugianto.
Menurut Ragil, dari putusan perdata itu, ada dua hal yang harus diketahui oleh pihak pelapor. Pertama pihaknya menerima laporan, dan kedua juga bisa menerima aduan untuk pemantauan upaya hukum lebih lanjut (banding) oleh pihak Joko Sugianto di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
“Kami selaku KY untuk pemantauan itu akan ada permohonannya lagi. Kita tunggu permohonannya. Karena yang ternyata kita terima tadi berkasnya berkas laporan, keputusan yang di PN. Jadi itu (permohonan pemantauan) kita tunggu, kita tunggu dari pelapor apakah akan mengajukan permohonan atau tidak,” jelasnya.
Ragil menegaskan, bahwa pihaknya mengatensi laporan dari masyarakat terkait amar putusan, yang dianggap oleh tergugat menciderai hukum di Indonesia.
“Yang pasti kami atensi laporan dari pelapor hari ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Joko Sugianto, Ary Indrajaya menyatakan, bahwa laporan ke KY ini adalah bentuk permohonan atas ketidakpuasaan pihaknya atas putusan Hakim PN Denpasar. Pihaknya meminta supaya KY mencermati perilaku hakim terutama mengenai kode etik.
“Dimana Hakim yang kami laporkan ini sarat dengan adanya pelanggaran kode etik, yang memutus perkara klien kami, Joko Sugianto. Dan kita berharap mudah-mudahan KY bisa menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Ary menyturkan, bahwa nantinya KY mampu mencermati dengan transparan, apa yang sudah diputus oleh Majelis Hakim PN Denpasar. Yang mana, ia melanjutkan, ada fakta-fakta persidangan yang seharusnya dipertimbangkan, malah diabaikan oleh hakim yang memeriksa perkara tersebut.
“Laporan kami di KY ini terutama mengenai adanya pengabaian fakta di dalam pemeriksaan setempat (PS). Padahal di dalam pemeriksaan setempat itu krusial sekali.
Karena pemeriksaan setempat kan bagian daripada persidangan juga,” bebernya.
Ia menjelaskan, adapun juga fakta-fakta yang sifatnya menghilangkan suatu kronologi, atau catatan yang sifatnya parsial di dalam putusan, yaitu mengenai saksi-saksi. Yang mana saksi-saksi fakta akan tetapi dibilang oleh Majid Hakim adalah saksi deauditu.
Artinya saksi yang hanya mendengar saja. “Nah inilah artinya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan tersebut, dari pihak Majelis Hakim,” katanya lagi.
Maka dari itu, sambungnya, mewakili Joko Sugianto melakukan pelaporan ke KY ini supaya ada tindakan lebih jelas dan kritis atas amar putusan Majelis Hakim PN Denpasar. Pihaknya juga nantinya akan mengajukan permohonan pemantauan persidangan Banding di tingkat PT atas putusan yang sebelumnya.
“Tentu nanti kami akan mengajukan lagi permohonan pemantauan persidangan banding di PT kepada KY,” jelasnya. (Red-mb)

