Balinetizen.com, Denpasar
Penegakan Hukum dalam Kasus PT.BTID Tidak Akan Merusak Citra Investasi, Tetapi Sebaliknya Akan Memulihkan Citra Investasi Berbasis Kepastian Hukum.
Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi, Sabtu 25 April 2026.
Menurut Jro Gde Sudibya kepastian penegakan hukum tidak akan merusak citra investasi, bahkan sebaliknya memberikan kepastian hukum yang akan mendorong investasi yang bertanggung-jawab terutama dari segi penegakan etika lingkungan.
Dikatakan, ekonomi, perdagangan dan investasi berbasis etika lingkungan, telah menjadi keniscayaan zaman, sebagai respons dari krisis iklim yang akut.
Contohnya, ekspor minyak sawit Indonesia pernah mengalami hambatan masuk pasar Eropa karena industri ini tidak bersahabat dengan lingkungan.
Dikatakan, Konferensi G7 di Davos Swedia yang dihadiri oleh pemimpin G7 dan NGO dunia tentang lingkungan, pernah mengeluarkan pernyataan: investasi global akan bergerak ke negara bangsa dengan “good governance” yang terukur, yang bercirikan rendah prilaku korupsi dengan pelayanan birokrasi yang efisien.
Menurutnya Vietnam adalah contoh negara “good governance”, sehingga investasi mengalir ke negara tsb. termasuk investasi perusahaan AS yang merelokasi perusahaan dari China.
“Dari uraian diatas, penegakan hukum dari karut investasi di Pulau Serangan akan merusak citra investasi, merupakan pendapat yang dilebih-lebihkan,” kata Jro Gde Sudibya.
Justru sebaliknya, lanjutnya, kepastian penegakan hukum untuk memastikan dipatuhinya aturan hukum termasuk aturan hukum pelestarian lingkungan akan memperbaiki iklim investasi di Bali.
“Istilahnya, good governance can be increasing healhty and responsibility investment. Pemerintahan yang bersih akan mendorong investasi yang sehat dan bertanggung-jawab,” kata Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

