Kepergok Buang Sampah di Kawasan Cekik, Oknum Sopir Tandatangani Surat Pernyataan

0
54

 

Balinetizen.com, Jembrana

Oknum pembuang sampah di pinggir jalan utama jalur Denpasar-Gilimanuk kawasan hutan Cekik wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana akhirnya diketahui. Pelaku adalah M (50) dan TS (20), oknum sopir dan kernet mobil pickup pengangkut buah asal luar Bali.

Uniknya, pelaku terpergok membuang sampah saat tim gabungan sedang melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan sampah di sepanjang jalan nasional kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) wilayah Kelurahan Gilimanuk, Selasa (28/4/2026).

Oknum sopir mengaku sengaja membuang sampah di kawasan Hutan Cekik, Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Gilimanuk lantaran ada larangan membuang sampah di Denpasar. Akibat ulahnya, sopir dan kernet diberikan sanksi sosial hingga membuat surat pernyataan.

Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma mengatakan, oksi pelaku diketahui ketika tim gabungan kembali melakukan kegiatan bersih-bersih sampah di sepanjang jalan nasional kawasan TNBB.

“Mereka sopir dan kernet mobil pickup pengangkut buah pepaya mengaku dari Banyuwangi,” ujar Lurah Toni, Selasa (28/4/2026).

Dari aksinya itu, kedua oknum pelaku kemudian diarahkan ke Kantor TNBB untuk dimintai keterangan. Dan dari pengakuannya, bahwa terpaksa mencari tempat sepi untuk membuang sampah karena adanya larangan buang sampah di wilayah Denpasar terlebih yang bersangkutan berjualan di Pasar Badung.

“Dari pengakuannya katanya sudah dua kali membuang sampah di kawasan hutan Cekik,” sebutnya.

Setelah diberikan pembinaan oleh Satgas Sampah Kelurahan Gilimanuk, keduanya kemudian diberikan sanksi sosial yakni membersihkan sekaligus mengambil kembali sampah yang telah dibuang.

Selain itu juga membuat dan menandatangani surat pernyataan tidak lagi mengulangi membuang sampah sembarangan, baik di kawasan hutan atau di pinggir jalan. Dan siap dikenakan sanksi sesuai Perda Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah pasal 49 dengan ancaman kurungan 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp.500 ribu.

Baca Juga :  Polsek Seririt Amankan Mobil Sarat Bermuatan Kayu Sonokling Diduga Ilegal Loging

“Kami harap sanksi sosial dan surat pernyataan bisa menyadarkan dan membuat efek jera, juga termasuk kita semua akan pentingnya pengelolaan sampah,” tandasnya. (Komang Tole).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here