Balinetizen.com, Jembrana
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian yang terjadi sepanjang April 2026. Dalam pengungkapan itu juga diamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti dari lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal dalam melakukan penyelidikan di lapangan.
Adapun empat kasus tersebut meliputi pencurian buah alpukat di Desa Kaliakah. Pencurian uang tunai di Kelurahan Lelateng. Pencurian dengan pemberatan di Desa Tegal Badeng Barat serta pencurian 1 unit iPad di Desa Batuagung.
Dalam kasus pencurian buah alpukat, pelaku berinisial IPB (28) diketahui memetik puluhan buah alpukat dari kebun milik warga dan menjualnya sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.1,5 juta. Pelaku diamankan sehari setelah melakukan pencurian pada Jumat (17/4/2026). Pelaku merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2025 dengan vonis 9 bulan penjara.
Sementara pada kasus pencurian uang tunai, pelaku berinisial DW (42) memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur dan mengambil uang sebesar Rp5 juta yang kemudian digunakan untuk bermain judi online. Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (24/4/2026).
Kasus lainnya, pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Tegal Badeng Barat, pelaku berinisial B (32) masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar mandi dan berhasil membawa kabur uang tunai serta perhiasan emas dengan total kerugian sekitar Rp16 juta. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian kabel tahun 2017 melakukan aksinya, Kamis (23/4/2026).
Sedangkan dalam kasus pencurian iPad, pelaku IBPPP (30) memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci dan kemudian menggadaikan barang hasil curian tersebut. Pelaku sebelumnya pernah ditangani melalui Restorative Justice (RJ) dalam kasus pencurian uang.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga merusak bagian rumah untuk melancarkan aksinya. Motifnya didominasi faktor ekonomi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” pesannya.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam sebagai sarana pengaduan dan permintaan bantuan kepolisian.(Komang Tole)

