Balinetizen.com, Denpasar
KEK Pulau Serangan Harus Mengikuti Aturan Hukum Tidak Ada Istilah Kebal Hukum, Rasa Keadilan Rakyat Bali Mesti Dihormati.
Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali, Anggota Badan Pekerja MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan 1999 – 2004, ekonom, pengamat ekonomi dan kecenderungan masa depan.
Dikatakan, 100 persen setuju bahwa pelanggaran KEK Pulau Serangan itu sangat tampak nyata, menyebut bebetapa: pembebasan tanah tahun 90’an bermasalah dan cendrung dipaksakan.
Menurutnya, Reklamasi Pulau Serangan yang merubah bentang alam (yang sebetulnya dilarang dalam kosmologi ruang Bali berbasis keyakinan agama) dipaksakan.
Dikatakan, Pengurugan Pulau Serangan tahun 1990’an menurut para pakar lingkungan telah menghantam pesisir pantai dari Batuklotok sampai Padanggalak.
“Rehabilitasi pantai memerlukan dana besar, yang konon dibiayai pemerintah Jepang. Semestinya biaya ini menjadi tantangan KEK Pulau Serangan,” katanya.
Dikatakan, temuan Pansus TRAP DPRD Bali telah membuka kotak pandora dugaan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan Tahura Ngurah Rai yang merupakan hutan konservasi yang tidak bisa dialihfungsikan plus tanah tukar gulingnya yang sarat masalah dengan dugaan pelanggaran hukum.
Dikatakan, kesucian Pulau Serangan tercedrai, akibat kosmologi ruangnya berubah. Temuan Pansus TRAP DPRD Bali ini, menjadi landasan penting bagi Gubernur Bali melakukan tindakan progresif terhadap hutan mangrove, sejalan dengan janji Sad Kerthi Loka Bali.
Menurut Jro Gde Sudibya, dugaan pelanggaran hukum diserahkan ke APK, tindak lanjutnya diawasi publik, menyitir lirik sebuah lagu “supaya tidak ada dusta di antara kita”. Gubernur sekarang diuji keberanian dan janjinya untuk “nindihin gumi”Bali.
Dikatakan, sejarah mencatat mereka yang mengaku drestawan, penjaga Drestha Bali, siap menjadi “ruruban gumi”, siap mati untuk Bali melawan kesewenang-wenang kekuasaan yang mungkin saja lahir dari kolusi penguasa – pengusaha.
“Keberanian masyarakat Bali sekarang dihadapkan kepada tantangan nyata, jangan sampai bencana ekologis di Aceh, Sumut dan Sumbar terjadi di sini, akibat kolusi penguasa-pengusaha yang merusak alam,” katanya.
Dikatakan, pengalaman kekalahan dalam Puputan Jagaraga karena pragmatisme tidak boleh terulang. Pemimpin Bali dewasa ini bisa belajar dari keberanian Jro Jempiring dengan pakaian laki-laki menghunus keris merobek-robek perjanjian Hak Tawan Karang di hadapan tentara Belanda.
“Jro Jempiring gugur di tempat, Perang Puputan Jagaraga yang heroik itu dimulai. Menyimak dashyatnya kerusakan alam di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Halmahera Utara, semua provinsi di Papua, sudah semestinya para pemimpin dan juga masyarakat umum belajar keberanian dari Jro Jempiring,” katanya.
Menurut Jro Gde Sudibya, bentuk pemaksaan dari pusat kekuasaan Jakarta terhadap masyarakat Bali. KEK Pulau Serangan sarat masalah, indikasi melanggar hukum, merujuk hasil temuan Pansus TRAP DPRD Bali.
Dikatakan, menjadikan Bali KEK sektor keuangan terlalu mengada-ada, Bali tidak sejelas Singapura, Dubai, London dalam kecanggihan sistem keuangan, kultur yang dipersyaratkan sebagai pusat keuangan global kita tidak punya, aturan hukum tidak memadai.
“Jangan sampai grasa-grusu membuat aturan, mimpinya gagal, dan Bali menjadi korbannya,” kata Jro Gde Sudibya.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

