Balinetizen.com, Denpasar –
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), petugas berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online di Bali, Sabtu (2/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Imigrasi Denpasar.
Dari hasil pemantauan, ditemukan sebuah situs web yang mengindikasikan adanya aktivitas prostitusi online yang melibatkan WNA sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Inteldakim langsung melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi berbeda di wilayah Badung dan Denpasar.
Di lokasi pertama, sebuah vila di kawasan Mengwi, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan ilegal.
Berdasarkan data keimigrasian, EJN masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sedangkan ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar, petugas mengamankan satu perempuan WNA lainnya berinisial AR (27) asal Rusia. Ia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali, termasuk melalui patroli siber dan operasi lapangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali juga menekankan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan, sekaligus memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi daerah.
Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang mengusung prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat”, guna menjaga kedaulatan serta martabat bangsa Indonesia.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

