Balinetizen.com, Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) resmi menghentikan paksa aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal di kawasan Kura-Kura, Denpasar, Bali. Tindakan tegas berupa penyegelan ini menyasar proyek milik PT BTID yang terbukti melanggar regulasi lingkungan.
Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, pada Kamis (7/5) ditemukan dua pelanggaran krusial:
Ekspansi Ruang Laut Ilegal: Pengelola memanfaatkan ruang laut seluas 1,12 hektar di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang sah.
Perusakan Ekosistem: Ditemukan indikasi penebangan hutan mangrove seluas 500 meter persegi, yang merupakan area vital untuk perlindungan abrasi dan penyerapan karbon biru.
”Pengawasan ini bukan untuk mempersulit usaha, melainkan memastikan operasional berjalan sesuai ketentuan yang menjamin perlindungan ekosistem,” tegas Dirjen PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta Jumat (8/5).
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Pangkalan PSDKP Benoa mengambil langkah hukum yakni Penyegelan Lokasi: Pemasangan papan pelarangan aktivitas di titik pelanggaran sesuai PP No. 21/2021.
Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, memastikan proses hukum berlanjut dengan pengenaan sanksi administratif sesuai Permen KP No. 31/2021.
Ketegasan ini merupakan implementasi nyata dari visi Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, mengenai Ekonomi Biru. Pemerintah menekankan bahwa setiap pembangunan ekonomi di wilayah pesisir wajib selaras dengan perlindungan ekologi. Penebangan mangrove dan pemanfaatan laut tanpa izin dinilai mencederai komitmen mitigasi perubahan iklim global.(Rls)

