Jelang Iduladha, Karantina Bali Gagalkan Pengiriman 25 Sapi Berdokumen Palsu ke Lampung

0
43

 

 

Balinetizen.com, Jembrana

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) menahan 25 ekor sapi yang hendak dikirim ke Lampung melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (7/5). Penahanan dilakukan setelah petugas menemukan dugaan dokumen karantina palsu saat pemeriksaan di Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Gilimanuk.
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas tanpa melapor ke karantina.

“Saat petugas karantina dari Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk melakukan pengawasan, petugas melihat ada truk yang melintas tanpa melapor ke karantina. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan ke pelabuhan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Ternyata setelah diperiksa, ditemukan bahwa dokumen karantinanya palsu,” ujar Heri dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5).

Berdasarkan keterangan sopir, truk tersebut berasal dari Kabupaten Jembrana dan membawa sapi untuk kebutuhan hewan kurban ke Lampung menjelang Iduladha.
Heri menjelaskan, Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) yang ditunjukkan kepada petugas tidak terdaftar dalam sistem BEST TRUST Barantin. Selain itu, kode QR pada dokumen tersebut juga tidak valid saat dipindai petugas.

Petugas kemudian mengamankan 25 ekor sapi beserta kendaraan pengangkut ke Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Bali di Gilimanuk. Sementara itu, pemilik alat angkut telah dimintai keterangan dan kasusnya kini diserahkan kepada Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum, dan saat ini kasusnya telah diserahkan ke Polres Jembrana,” jelas Heri.
Menurut Heri, pengawasan lalu lintas hewan kurban kini diperketat karena tingginya mobilitas hewan menjelang Hari Raya Iduladha. Ia menegaskan bahwa pengiriman hewan tidak hanya berkaitan dengan distribusi ternak, tetapi juga berpotensi membawa penyakit berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).

Baca Juga :  Presiden: Hutan Mangrove Bentuk Komitmen Indonesia dalam Perubahan Iklim

“Ini semua untuk memastikan agar umat muslim yang akan berkurban bisa mendapatkan hewan yang sehat, layak sesuai syariat sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” tambahnya.

Heri menegaskan bahwa pemalsuan dokumen karantina melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 35 juncto Pasal 88.
Ia juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mengikuti seluruh prosedur karantina saat melalulintaskan hewan antarwilayah.

“Petugas karantina, kantor kami terbuka bagi teman-teman pengusaha atau yang mau mengirim hewan, ikan, tumbuhan, silakan bisa berkonsultasi ke kami. Informasinya sangat terbuka dan jelas dan pasti kami bantu serta dukung,” pungkasnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here