Dugaan Penipuan Investasi Asing di Bali, Vendor Sebut Proyek Tavolo Group Mangkrak dan Tagihan Tak Dibayar

0
604
Ilustrasi.

Balinetizen.com, Denpasar –

Dugaan praktik penipuan berkedok investasi asing kembali mencuat di Bali. Sejumlah vendor lokal mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat proyek restoran dan properti yang diduga mangkrak tanpa penyelesaian pembayaran oleh perusahaan bernama Tavolo Group.

Perusahaan tersebut disebut dimiliki dua bersaudara berkewarganegaraan Amerika Serikat, Edo Dozofik dan Ado Dozofik, yang sebelumnya berasal dari Bosnia. Keduanya diduga menghimpun dana dari investor asing melalui sejumlah proyek usaha di Bali, mulai dari restoran, kafe, hingga pembangunan apartemen.

Salah satu vendor yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, awalnya Tavolo Group mengembangkan bisnis restoran di kawasan Canggu sebelum memperluas usaha ke sektor properti.

Menurutnya, banyak investor asing tertarik menanamkan modal pada proyek-proyek yang ditawarkan perusahaan tersebut.

“Awalnya mereka bangun restoran, lalu masuk ke proyek apartemen di Kerobokan. Banyak investor asing ikut masuk,” ujar sumber, Minggu (10/5).

Namun dalam perjalanannya, pembayaran kepada vendor dan kontraktor mulai tersendat. Vendor tersebut mengaku telah menyelesaikan pekerjaan furnitur senilai sekitar Rp1 miliar untuk dua unit kamar contoh apartemen. Meski telah menerima uang muka sebesar 50 persen, sisa pembayaran tidak pernah dilunasi.

“Harusnya ada pembayaran tambahan 35 persen sebelum pengiriman barang, tapi dananya tidak ada. Proyek sempat berhenti hampir satu tahun,” kata sumber.

Setelah muncul investor baru, vendor hanya menerima sebagian pembayaran. Dari sisa tagihan sekitar Rp140 juta, baru setengah yang dibayarkan, sementara Rp70 juta lainnya hingga kini belum diterima.

Vendor juga menuding adanya pemotongan pembayaran secara sepihak dengan alasan kerusakan barang tanpa bukti yang jelas.

“Tidak pernah ada dokumentasi atau bukti kerusakan yang ditunjukkan, tapi langsung dipotong. Itu tidak masuk akal,” ujarnya.

Baca Juga :  Buleleng Komitmen Sebagai Kabupaten Kreatif Nasional Dan Dunia

Keluhan serupa disampaikan vendor lain yang menyebut adanya pola berulang dalam proyek-proyek Tavolo Group. Menurutnya, kewajiban kepada vendor lama tidak diselesaikan, sementara pekerjaan dilanjutkan menggunakan vendor baru.

“Pekerjaan tinggal sedikit pun tidak dilunasi. Vendor lama ditinggalkan begitu saja,” kata sumber tersebut.

Selain vendor furnitur, seorang konsultan proyek juga mengaku belum menerima pelunasan pembayaran jasa. Ia mulai terlibat sejak Oktober 2023 untuk mengawasi pembangunan proyek di Kerobokan.

Nilai jasa awal yang diajukan sebesar Rp45 juta kemudian disepakati menjadi Rp30 juta dengan pembayaran muka 50 persen. Pekerjaan berjalan hingga November 2023 sebelum proyek dihentikan pada Desember akibat konflik antara pemilik proyek dan kontraktor mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP).

Selama proyek berhenti, progres pekerjaan kontraktor disebut layak dibayarkan sekitar Rp130 juta. Namun pembayaran ditunda hingga proyek selesai sepenuhnya.

Baca juga : Bantah Dugaan Penipuan, PT Balkan Loft District Sebut Persoalan Vendor Hanya Sengketa Perdata Biasa

Pada Mei 2024, konsultan kembali diminta menghitung biaya pembangunan mock-up beberapa unit kamar dengan nilai pekerjaan mencapai Rp120,88 juta. Sebagian pembayaran telah diterima, tetapi masih tersisa tagihan sekitar Rp31,48 juta yang belum dibayarkan hingga saat ini.

Sumber lain menyebut praktik kerja tanpa kontrak tertulis juga kerap terjadi dalam proyek-proyek tersebut. Pekerjaan dilakukan berdasarkan instruksi lisan dan pembayaran uang muka, namun pelunasan terus tertunda.

“Mereka membuka pekerjaan baru tanpa menyelesaikan kewajiban lama,” ujarnya.

Menanggapi tudingan tersebut, pihak Tavolo Group membantah seluruh dugaan yang diarahkan kepada perusahaan. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui pesan singkat, pihak perusahaan menyebut seluruh hubungan profesional dengan vendor dan mitra kerja berjalan baik dan transparan.

“Seluruh kewajiban pembayaran telah dilakukan sesuai progres pekerjaan dan kesepakatan kontrak,” tulis perwakilan perusahaan.

Baca Juga :  OJK dan FKLJK Provinsi Bali Serahkan Donasi Bencana Banjir

Pihak Tavolo Group juga meminta pihak yang menyampaikan tudingan untuk memberikan data rinci agar dapat dilakukan klarifikasi berdasarkan bukti administratif.

Sementara itu, pihak Imigrasi menyatakan akan menindaklanjuti apabila terdapat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing. Melalui patroli pengawasan orang asing, petugas akan memeriksa dokumen izin tinggal serta aktivitas usaha yang dijalankan.

Kasus ini menambah daftar persoalan investasi asing bermasalah di Bali yang berdampak pada pelaku usaha lokal. Para vendor berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha yang dirugikan.

Baca juga : Bantah Dugaan Penipuan, PT Balkan Loft District Sebut Persoalan Vendor Hanya Sengketa Perdata Biasa

CATATAN REDAKSI

Berdasarkan Pertimbangan Dewan Pers, pemberitaan ini dinilai melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena memuat tuduhan yang tidak didukung bukti dan fakta yang memadai sehingga tidak memenuhi unsur akurasi. Selain itu, pemberitaan juga dinilai melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi secara memadai, mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta belum menerapkan asas praduga tak bersalah, termasuk tidak melakukan verifikasi atas klaim dari sumber anonim dan mengaitkan Tavolo Group dengan dugaan tindak pidana tanpa pembuktian yang memadai.

Dewan Pers juga menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang mengharuskan setiap berita melalui proses verifikasi dan pemberitaan yang berpotensi merugikan pihak lain wajib disertai verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Meski demikian, Dewan Pers menyatakan pemberitaan ini tidak termasuk kategori yang dapat direkomendasikan untuk dihapus sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber. Sesuai ketentuan Butir 5 PPMS, berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dihapus, kecuali berkaitan dengan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Oleh karena itu, redaksi menyampaikan catatan ini sebagai bentuk pelaksanaan hasil penyelesaian sengketa pers dan komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga :  Pabligbagan Virtual #4 Puri Kauhan Ubud : Pandemi Memunculkan Spirit di Era Baru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here