Bantah Dugaan Penipuan, PT Balkan Loft District Sebut Persoalan Vendor Hanya Sengketa Perdata Biasa

0
229

Ilustrasi

Balinetizen.com, ​Denpasar

Pihak PT Balkan Loft District memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penipuan investasi asing dan tunggakan pembayaran vendor pada proyek apartemen di kawasan Kerobokan, Bali.

​Melalui Kuasa Hukumnya, Ida Bagus Mahardika Bagaswara,S.H Advokat dari RBP Asia, PT Balkan Loft District menegaskan bahwa informasi yang beredar di media massa sebelumnya tidak akurat dan cenderung membentuk opini publik yang keliru. Ada tiga poin utama yang diklarifikasi untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.

​1. Salah Alamat Terkait Entitas “Tavolo Group”

​Kuasa Hukum PT Balkan Loft District menyatakan bahwa penyebutan nama “Tavolo Group” dalam sengketa ini adalah salah alamat.

​”Tavolo Group adalah entitas hukum yang berdiri sendiri dan sama sekali tidak memiliki hubungan kontraktual maupun operasional dengan proyek ini. Pihak yang secara sah berkontrak dengan para vendor adalah klien kami, PT Balkan Loft District,” tegas perwakilan Kuasa Hukum dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2026).

​2. Sengketa Perdata, Bukan Penipuan Investasi

​Pihak perusahaan membantah keras narasi yang membingkai permasalahan ini sebagai “praktik penipuan berkedok investasi asing”. Menurut mereka, persoalan yang terjadi merupakan dinamika keperdataan murni atau sengketa komersial antara pemberi kerja dan kontraktor.

​Perselisihan ini dipicu oleh masalah standar kualitas konstruksi dan adanya cacat pekerjaan (defect) di lapangan yang dilakukan oleh pihak vendor, sehingga berdampak pada proses penyelesaian nilai tagihan.

​3. Fakta Pembayaran: Sudah Mencapai 92,95%

​Menanggapi isu kerugian vendor yang disebut mencapai miliaran rupiah, PT Balkan Loft District memaparkan data keuangan yang berbeda dari informasi yang beredar:

​Realisasi Pembayaran: Dari total kontrak furnitur senilai Rp615.391.376, perusahaan telah membayar sebesar Rp572.000.000. Artinya, kewajiban yang sudah ditunaikan mencapai 92,95%.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Tidak Meragukan Manfaat Vaksinasi

​Sisa Tagihan: Sisa tagihan furnitur hanya berkisar Rp43,3 juta. Jika digabung dengan pekerjaan MEP, total sisa tagihan adalah Rp74,8 juta.

​Mekanisme Kompensasi: Di sisi lain, ditemukan kerusakan pekerjaan yang membutuhkan biaya perbaikan sekitar Rp42,4 juta.

​”Sisa tagihan tersebut saat ini berada dalam mekanisme kompensasi (offset) terhadap nilai kerusakan pekerjaan. Jadi, selisih bersih yang sebenarnya dipersengketakan hanya sekitar Rp32,4 juta, bukan ratusan juta apalagi miliaran,” lanjutnya dalam keterangan rilisnya ke Balinetizen.com, Jumat (15/5).

​Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pemenuhan Hak Jawab dan Koreksi atas pemberitaan di media Balinetizen.com yang berjudul Dugaan Penipuan Investasi Asing di Bali, Vendor Sebut Proyek Tavolo Group Mangkrak dan Tagihan Tak Dibayar” (https://www.balinetizen.com/dugaan-penipuaninvestasi-asing-di-bali-vendor-sebut-proyek-tavolo-group-mangkrak-dantagihan-tak-dibayar),

Hak jawab dan koreksi berita ini sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak PT Balkan Loft District berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh sebagai sengketa bisnis profesional yang sedang diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.


Sebagai media, Balinetizen.com menyatakan tetap berkomitmen pada prinsip pemberitaan yang berimbang, profesional, dan memberikan ruang terhadap hak jawab serta klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi

Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan Dewan Pers dalam Keputusan Nomor 882/DP/K/VI/2026 tentang Penyelesaian Pengaduan tertanggal 29 Juni 2026, Dewan Pers menilai bahwa pemberitaan yang diadukan:

  1. Melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, yakni memuat tuduhan yang tidak didukung bukti dan fakta yang memadai untuk menunjukkan kebenarannya.
  2. Melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi secara memadai, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah, yakni tidak melakukan verifikasi atas klaim-klaim yang disampaikan sumber anonim, mencampurkan penilaian penulis, serta mengaitkan pihak Tavolo dengan dugaan tindak pidana tanpa pembuktian yang memadai.
Baca Juga :  Harapkan Perempuan Bersatu,  Ny Putri Koster Ajak Maknai Filosofi Sapu Lidi

Sehubungan dengan keputusan tersebut, Redaksi BaliNews.id menyampaikan permohonan maaf kepada PT Balkan Loft District, Tavolo Group, serta seluruh pihak yang dirugikan atas pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diputuskan Dewan Pers.

BaliNews.id akan senantiasa menjalankan tugas jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur penyelenggaraan pers di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here