Balinetizen.com, Denpasar
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Denpasar Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta ratusan liter BBM subsidi yang diperjualbelikan secara ilegal.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP-A / 01 / V / 2026 / SPKT / POLSEK DENBAR / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI tertanggal 11 Mei 2026.
Pengungkapan dilakukan setelah personel Polsek Denpasar Barat menerima informasi intelijen terkait sebuah mobil Suzuki APV warna silver bernomor polisi DK 1731 DL yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Es Teler Sultan, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 52 jerigen di dalam kendaraan tersebut. Dari jumlah itu, 12 jerigen berisi total 384 liter BBM subsidi jenis Pertalite, sedangkan 40 jerigen lainnya dalam kondisi kosong.

Selain BBM subsidi, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp11,2 juta yang diduga hasil penjualan Pertalite subsidi secara ilegal.
Adapun dua pelaku yang diamankan yakni SI (40), pria asal Madura yang tinggal di Jalan Kebo Iwa, Bongan, Tabanan dan SU (34), pria asal Kabupaten Sumenep yang sementara tinggal di wilayah Abiansemal, Badung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SI berperan membeli Pertalite subsidi di sejumlah SPBU wilayah Tabanan menggunakan jerigen, kemudian mengumpulkannya di dalam mobil APV sebelum dipasarkan kembali. Sementara SU bertugas memasarkan BBM tersebut ke sejumlah kios atau warung Madura di wilayah Denpasar.
“Pelaku membeli BBM subsidi jenis Pertalite di beberapa SPBU wilayah Tabanan, kemudian dijual kembali menggunakan jerigen kepada kios-kios di wilayah Denpasar dan Tabanan,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, di Denpasar Selasa (12/5/2026).
Pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Panit Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPDA Made Wicaksana, S.H bersama tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjual Pertalite subsidi dengan harga Rp400 ribu per jerigen berkapasitas 32 liter. Mereka juga mengakui telah beberapa kali melakukan penjualan BBM subsidi ke sejumlah warung Madura.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit mobil Suzuki APV warna silver DK 1731 DL, 52 jerigen, 384 liter Pertalite subsidi, serta uang tunai Rp11,2 juta hasil penjualan BBM ilegal.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

