Perkuat Deteksi Dini TPPO Dan Pelanggaran Keimigrasian, Imigrasi Bali Kukuhkan 12 Desa Binaan Imigrasi

0
41

 

Balinetizen.com, Buleleng

Dalam upaya efektivitas deteksi dini terhadap potensi
TPPO dan TPPM serta pelanggaran keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja
menyelenggarakan kegiatan Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi.

Pengukuhan dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah (Ka. Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi
Bali, Felucia Sengky Ratna.

Kegiatan tersebut dihadiri perangkat desa dari desa-desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi,
Petugas Pembina Desa (PIMPASA), serta aparat penegak hukum dari instansi terkait.

Dalam sambutannya,
Ka. Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi
Bali, Felucia Sengky Ratna menyampaikan apresiasi atas komitmen
dan antusiasme pemerintah desa dalam mendukung implementasi program Desa Binaan
Imigrasi sebagai bagian dari penguatan fungsi keimigrasian di wilayah.

Iapun menegaskan bahwa pengukuhan tersebut tidak dimaknai sebatas seremoni
administratif, melainkan sebagai langkah strategis dalam membangun mekanisme
pengawasan partisipatif yang melibatkan unsur pemerintah desa dan masyarakat secara
langsung.

Menurutnya, setiap Petugas Pembina Desa yang telah ditunjuk memiliki tanggung
jawab untuk menjalankan fungsi pembinaan, koordinasi, edukasi, dan pengawasan secara
aktif dan berkelanjutan guna memastikan tujuan program dapat terlaksana secara optimal.

“Keterlibatan aktif Petugas Pembina Desa menjadi elemen penting dalam membangun
sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di tingkat desa. Oleh karena
itu, diperlukan kontribusi nyata, pola koordinasi yang efektif, serta pelaksanaan evaluasi
kinerja secara berkala agar program ini berjalan secara terukur dan berkesinambungan,”
ujarnya, pada Selasa (12/5/2026) di Singaraja.

Sebanyak 12 desa yang tersebar di tiga kabupaten di Provinsi Bali, yakni Kabupaten
Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem, resmi dikukuhkan sebagai
Desa Binaan Imigrasi.

Pembentukan desa binaan tersebut merupakan bagian dari strategi
Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperluas pengawasan keimigrasian berbasis
kewilayahan melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor.

Baca Juga :  Walikota Jaya Negara Lepas Atlet Denpasar Menuju PON Aceh-Sumatra Utara Tahun 2024

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja (Anak Agung Gde Kusuma
Putra) menjelaskan bahwa penetapan desa-desa binaan dilakukan berdasarkan sejumlah
indikator kerawanan keimigrasian dan karakteristik wilayah.

“Penentuan desa binaan dilakukan melalui pemetaan dan analisis terhadap beberapa aspek
strategis, di antaranya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta konsentrasi titik
kerawanan keimigrasian di wilayah tersebut. Dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi,
diharapkan dapat tercipta sistem deteksi dini yang lebih efektif dalam mencegah terjadinya
pelanggaran keimigrasian, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maupun Tindak
Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),” jelas Anak Agung Gde Kusuma Putra.

Melalui pengukuhan ini, Kantor Imigrasi Singaraja berharap sinergi antara pemerintah desa,
aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait dapat semakin diperkuat dalam
rangka menciptakan tata kelola pengawasan keimigrasian yang responsif, adaptif, dan
berbasis partisipasi masyarakat.

Program Desa Binaan Imigrasi juga diharapkan mampu
meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap migrasi aman dan prosedural sekaligus
memperkuat perlindungan terhadap warga dari potensi tindak pidana trans nasional.

Adapun data desa binaan Imigrasi, diantaranya Desa Panji, Kelurahan Liligundi, Desa Sangsit, Desa Kalibukbuk, Desa Bungkulan, Desa Panji Anom, Desa Pergung, Desa Pengambengan, Desa Tianyar, Desa Kubu, Kelurahan Banjar Tegal, dan Kelurahan Banyuasri. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here