PT BTID Bali Dilaporkan ke Kejagung, ARUKKI Ungkap Dugaan Rekayasa Lahan dan Korupsi Izin

0
58

 

Ket foto : Pansus Trap DPRD Bali saat sidak beberapa waktu lalu di kawasan Proyek Marina PT BTID menemukan adanya pembabatan mangrove yang akhirnya berujung penyegelan dan penutupan seluruh aktivitas kegiatan di proyek tersebut.

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi administrasi pertanahan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ilegal, hingga dugaan perusakan kawasan mangrove di proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan tersebut diajukan pada Senin (11/5/2026) oleh Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari. Ia menilai terdapat indikasi kuat kejahatan korporasi, penyalahgunaan kewenangan birokrasi, hingga dugaan suap dalam proses penerbitan hak atas tanah dan izin pembangunan di kawasan konservasi mangrove Tahura Ngurah Rai Bali.

“Laporan ini kami sampaikan karena ada dugaan manipulasi administrasi pertanahan, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, kerusakan ekologis mangrove Bali juga menjadi perhatian serius,” tegas Munari, dalam keterangan resminya, Selasa (12/5).

Menurut Munari, setelah pelaporan ke Kejagung dan KPK, pihaknya juga berencana menyampaikan laporan serupa ke Kejaksaan Tinggi Bali serta Pansus TRAP DPRD Bali untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Dalam dokumen pengaduan setebal sembilan halaman tersebut, ARUKKI menyebut tiga pihak utama yang dilaporkan.

Pihak pertama adalah PT BTID selaku pengelola proyek KEK Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan. Perusahaan tersebut disebut bertanggung jawab atas aktivitas pembangunan dan reklamasi yang diduga berdampak terhadap kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.

Baca Juga :  Sopir Asal Gianyar Belum Diketemukan, Keluarga Bertahan di Gilimanuk

Pihak kedua yakni Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali beserta kantor pertanahan terkait. ARUKKI menduga terdapat malapraktik administratif, manipulasi verifikasi spasial, hingga dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam proses penerbitan SHGB di kawasan yang disebut sebagai area konservasi mangrove.

Sedangkan pihak ketiga adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB atas lahan yang dianggap bermasalah secara hukum.

ARUKKI menyatakan laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi lapangan, audit silang, serta temuan Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali terkait persoalan tukar guling lahan dan kawasan mangrove di proyek KEK Kura-Kura Bali.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah kewajiban penyediaan lahan pengganti atas pemanfaatan kawasan Tahura Ngurah Rai seluas sekitar 82 hektare.

Dalam laporan disebutkan lahan kompensasi di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem seluas sekitar 40,2 hektare diduga bersifat fiktif atau “bodong”. ARUKKI menilai lahan tersebut tidak memiliki fungsi ekologis setara dengan kawasan mangrove yang terdampak proyek.

Selain itu, kewajiban penyediaan lahan kompensasi di Kabupaten Jembrana seluas sekitar 44 hektare disebut baru terealisasi sekitar 18,2 hektare. Bahkan, sejumlah sertifikat tanah disebut belum diproses balik nama dan titik koordinat lahannya dinilai tidak jelas.
ARUKKI menduga kondisi tersebut merupakan bagian dari rekayasa administratif untuk menciptakan kesan bahwa kewajiban kompensasi lahan telah dipenuhi agar proyek tetap berjalan.

Poin krusial lainnya adalah dugaan penerbitan SHGB di kawasan inti ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai. Menurut ARUKKI, kawasan konservasi mangrove secara hukum tidak dapat dibebani hak atas tanah untuk kepentingan bisnis dan komersial. Namun dalam praktiknya diduga telah terbit SHGB dan izin pembangunan marina di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Sekda Eddy Mulya Buka Sosialisasi dan Rakor Pengawasan 2026

“Kalau benar kawasan konservasi mangrove diterbitkan SHGB untuk kepentingan komersial, maka ini persoalan serius yang harus diusut sampai tuntas,” ujar Munari.

Selain aspek hukum administrasi dan dugaan korupsi, laporan ARUKKI juga menyoroti dampak ekologis proyek terhadap kawasan pesisir Bali. Dalam dokumen disebutkan adanya aktivitas pembabatan mangrove dan reklamasi berskala besar yang disebut merusak benteng alami pesisir Bali, menghancurkan habitat biota laut, serta mengancam kehidupan nelayan tradisional di Serangan.

Dalam laporannya, ARUKKI menggunakan sejumlah dasar hukum pidana dan lingkungan hidup, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

ARUKKI mendesak Kejagung dan KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran aliran dana proyek atau follow the money guna mengungkap dugaan suap dan potensi tindak pidana pencucian uang.

ARUKKI juga mendesak pembekuan dan pembatalan SHGB yang dianggap bermasalah, evaluasi izin proyek marina, penyitaan aset korporasi, hingga pemulihan total kawasan mangrove yang disebut telah rusak akibat proyek tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan transparan. Jangan sampai kawasan konservasi Bali dikorbankan demi kepentingan bisnis,” tutup Munari.

Sementara itu, Kabid I DKLH Bali, Hesty Sagiri saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dokumen administrasi tukar menukar lahan di pihaknya dinyatakan lengkap.

“Kalau soal sejarah tanah pengganti kami nggak tahu. Yang jelas tanah penggantinya sesuai daftar nama yang dikeluarkan oleh BTID dan BPN Kabupaten Jembrana dan Karangasem,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga :  Bupati Suwirta Buka Kegiatan Advokasi Kelembagaan Keamanan Pangan Aman di Desa, Sekolah dan Pasar 

Ia menambahkan, untuk pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan instansi kehutanan. Sedangkan terkait tanah penukar menjadi kewenangan pemohon dan BPN sebagai pihak yang mencabut hak kepemilikan sehingga tanah pengganti tidak dibebani hak kepemilikan, sengketa, maupun pembebanan lainnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Bali, Eko Prianggodo, yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here