Balinetizen.com, Denpasar
Polresta Denpasar berhasil menggagalkan dugaan rencana kejahatan scamming lintas negara yang diduga akan beroperasi di sebuah guest house di wilayah Kecamatan Kuta, Badung. Sebanyak 30 orang diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan penyekapan terhadap warga negara asing yang diterima aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polda Bali bersama Polresta Denpasar dan Polsek Kuta langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada 28 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi guest house di Kuta, ditemukan sekitar 30 orang berada di dalam bangunan dua lantai tersebut.
“Awalnya kami mendalami dugaan penculikan dan penyekapan. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan analisa terhadap barang bukti elektronik serta dokumen yang ditemukan, patut diduga terdapat rencana dan persiapan kejahatan scamming lintas negara,” ujarnya saat rilis kasus di Polresta Denpasar, Rabu (13/5/2026).
Dari total 26 WNA yang diamankan, terdiri dari lima warga negara China, empat warga negara Taiwan, satu warga negara Malaysia, empat warga negara Kenya, dan 12 warga negara Filipina.
Selain mengamankan para penghuni guest house, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga akan digunakan untuk aktivitas scamming internasional. Barang bukti tersebut di antaranya atribut FBI, bendera asing, perangkat komputer, keyboard, jaringan internet Starlink, telepon genggam, iPad, hingga sejumlah script atau naskah pelatihan.
Polisi menduga lokasi tersebut tengah dipersiapkan sebagai pusat operasi scamming internasional. Dugaan itu diperkuat dengan adanya dokumen latihan, skenario komunikasi, hingga perekrutan operator baru.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang mengungkapkan, informasi awal diterima dari Kedutaan Filipina melalui atase kepolisian terkait dugaan warga negara Filipina yang disekap.
“Setelah kami cek ke lokasi, ternyata para WNA ini diduga akan dipekerjakan sebagai operator. Di lokasi ditemukan training atau latihan yang mengarah pada kegiatan scamming,” jelasnya.
Menurut Leonardo, petugas menemukan beberapa kamar di guest house telah diubah menyerupai kantor operasional. Tempat tidur dipindahkan dan ruangan disiapkan untuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan penipuan daring internasional.
“Karena informasi cepat dan pengecekan dilakukan segera, kami berhasil menggagalkan proses pembentukan tempat scamming di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memastikan seluruh WNA yang diamankan menggunakan izin tinggal kunjungan.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali menyebutkan, sebanyak 15 WNA membawa paspor, sementara 11 lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat diamankan.
“Kami akan menerapkan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian terhadap warga negara asing yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Tindakan administrasi keimigrasian yang dapat diterapkan berupa deportasi,” tegasnya.
Polda Bali juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, Hubinter Polri, hingga aparat penegak hukum dari negara terkait, termasuk FBI, guna mendalami dugaan jaringan internasional di balik kasus tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pelanggaran ketenagakerjaan, hingga dugaan jaringan kejahatan siber internasional.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

