Terancam Deportasi, Rusak Properti Warga di Buleleng, WNA Kanada OTW Rudenim Denpasar

0
76

 

Balinetizen.com, Buleleng

 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan pemindahan deteni Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial FRP (51) ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebagai tindak lanjut pengawasan dan penanganan keimigrasian terhadap orang asing yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Buleleng.

FRP sebelumnya diamankan setelah diduga melakukan tindakan pengrusakan properti milik warga di wilayah Sangket, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan lebih dahulu diamankan oleh Kepolisian Resor Buleleng sebelum diserahkan kepada pihak Imigrasi Singaraja untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi keimigrasian, FRP diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan izin tinggal kunjungan yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026.

Meski izin tinggalnya masih aktif, tindakan yang diduga dilakukan FRP dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga diperlukan langkah administratif keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra menjelaskan pemindahan deteni ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan deteni keimigrasian guna mendukung proses penanganan lebih lanjut secara terpusat, efektif, dan sesuai prosedur operasional.

Seluruh proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi Singaraja guna memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan menuju Denpasar.

Pihaknya menegaskan langkah tersebut merupakan implementasi fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

“Melalui pengawasan yang optimal dan koordinasi lintas instansi, Imigrasi memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindakan yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resminya Rabu (13/5).

Baca Juga :  Diminati Wisatawan Asing, Bupati Suwirta Benahi Fasiltas Kapal Roro

Imigrasi Singaraja, imbuhnya juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan responsif terhadap setiap potensi pelanggaran yang dilakukan orang asing, khususnya di wilayah Kabupaten Buleleng dan sekitarnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here