Sempat Ganggu Ketertiban Di Buleleng, WNA Kanada Dipindahkan Ke Rudenim Denpasar

0
39

 

Balinetizen.com, Buleleng

Sebagai tindak lanjut pengawasan dan penanganan keimigrasian
terhadap orang asing yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah
Kabupaten Buleleng, dengan sigap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan pemindahan
deteni Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Kanada berinisial FRP (Lk), berusia 51 tahun, ke Rumah
Detensi Imigrasi Denpasar, pada Rabu (13/5/2026).

FRP diamankan setelah diduga melakukan tindakan yang mengganggu
ketertiban masyarakat, berupa pengrusakan properti milik warga di wilayah Libgkungan Sangket, Kelurahan/
Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan
terlebih dahulu diamankan oleh Polres Buleleng sebelum selanjutnya diserahkan
kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja guna menjalani proses pemeriksaan dan
pendalaman lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi keimigrasian, FRP diketahui masuk ke wilayah
Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan Izin Tinggal
Kunjungan yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026.

Meskipun izin tinggal yang dimiliki masih
aktif, tindakan yang bersangkutan dinilai telah menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum. Sehingga diperlukan langkah penanganan administratif keimigrasian
sesuai peraturan yang berlaku.

Pemindahan deteni ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dilakukan sebagai bagian dari
mekanisme pengelolaan deteni keimigrasian, guna mendukung proses penanganan lebih
lanjut secara terpusat, efektif, dan sesuai prosedur operasional yang berlaku.

Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi
Singaraja guna memastikan keamanan, ketertiban, serta kelancaran proses pemindahan
deteni.

Langkah ini merupakan wujud implementasi fungsi pengawasan keimigrasian terhadap
keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal serta penguatan koordinasi dengan instansi
terkait, diharapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga dan
tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran
keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional. Sehingga hanya orang asing
yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat
masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Dua Bangunan Pura di Ubud Terbakar, Kerugian Capai Rp 1,7 Miliar

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan
pengawasan keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan responsif terhadap setiap
potensi pelanggaran maupun tindakan orang asing yang dapat mengganggu ketertiban umum
di wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Buleleng dan sekitarnya. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here