Sadis! Pria Asal Sumbawa Dibunuh dan Dikubur di Badung, Empat Pelaku Diamankan

0
45

 

Balinetizen.com, badung

Kepolisian Resor Badung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria berinisial D.A.D. (25) di wilayah Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang pelaku, termasuk dua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/14/V/2026/SPKT/Sek Abiansemal/Polres Badung/Polda Bali tertanggal 14 Mei 2026 terkait tindak pidana pembunuhan.

Korban diketahui merupakan warga Desa Suketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.40 WITA di tempat pencucian motor Mae Wash, Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Sementara itu, jasad korban baru ditemukan lima hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di area persawahan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolres Badung, Joseph Edward Purba menjelaskan bahwa empat pelaku yang berhasil diamankan yakni D.F. (20), M.K.H. (24), serta dua remaja berinisial A.F.P. (17) dan I.P.R. (16).

“Para pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sebelum mengeksekusi korban,” ujar Kapolres saat rilis kasus di Mapolres Badung, Rabu (20/5/2026).

Motif Sakit Hati dan Ingin Kuasai Barang Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. Salah satu pelaku, D.F., mengaku kerap menjadi korban perundungan atau dibully oleh korban saat bekerja bersama.

“Selain itu, para pelaku juga disebut ingin menguasai barang-barang berharga milik korban untuk dijual, kemudian hasilnya dibagi bersama,” ujar Kapolres.

Dijelaskan, kronologi bermula ketika korban menghubungi D.F. melalui WhatsApp untuk mengambil mesin kompresor pada malam kejadian. Saat itu, D.F. sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di sebuah rumah kos.

Baca Juga :  Kolaborasi Lima Penyanyi dan Musisi di Ressonited Hadirkan Rilis Ulang Lagu'Zamrud Khatulistiwa'

Setelah menerima pesan dari korban, D.F. kemudian mengajak pelaku lainnya untuk mengeksekusi korban dengan tujuan merampas uang, sepeda motor, dan telepon genggam milik korban. Ajakan tersebut disetujui seluruh pelaku.

Korban Dianiaya dan Ditusuk Hingga Tewas
Sekitar pukul 01.15 WITA, para pelaku tiba di Mae Wash dan mengambil pisau yang biasa digunakan untuk memotong busa. Pisau tersebut kemudian diselipkan di pinggang sambil menunggu kedatangan korban.

Sekitar satu jam kemudian, korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah. Setelah masuk ke lokasi pencucian motor, korban mematikan CCTV dan menuju area kompresor.

Saat korban menunduk mengambil kompresor, salah satu pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan botol kosong hingga tersungkur.

Tidak berhenti di situ, para pelaku secara bersama-sama memukul dan menendang korban. Mereka juga menggunakan kursi besi untuk menganiaya korban.

D.F. kemudian menusuk bagian punggung korban menggunakan pisau hingga korban mengalami luka parah dan mengeluarkan banyak darah.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku membersihkan darah di lantai dan meluruskan pisau yang sempat bengkok. Pelaku selanjutnya menggorok leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia.

Jasad Korban Dikubur di Pinggir Jalan
Usai memastikan korban tewas, para pelaku mencari lokasi penguburan dengan menggunakan sepeda motor milik korban sambil membawa cangkul.

Mereka kemudian menggali lubang di lahan kosong pinggir jalan. Jenazah korban dimasukkan ke dalam karung sebelum dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi penguburan.

Korban lalu dikuburkan secara bersama-sama oleh para pelaku di area persawahan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi yang terdiri dari tiga perempuan dan delapan laki-laki.

Polisi Amankan Barang Bukti
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu buah cangkul bergagang kayu
Tas selempang hitam
Jaket hitam
Celana pendek abu-abu
Dua unit sepeda motor Honda
Kursi besi rusak
Satu unit telepon genggam Redmi 8A

Baca Juga :  Grand Final Lomba WMD ke-10, Jaya Negara  : Wirausaha Tulang Punggung Perekonomian, Usaha Design Online, Loker Bali, dan Ayam Guling Ketut Jadi Yang Terbaik

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here