Target Rampung 31 Mei, Bupati Jembrana instruksikan Penyaluran Bantuan CPP Pusat Terapkan Sistem Jemput Bola

0
41

 

Balinetizen.com, Jembrana 

Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna menyalurkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) seberat 219,72 ton beras dan 43.944 liter minyak goreng di Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Jembrana, Rabu (20/5/2026).

Bantuan dari Pemerintah Pusat melalui BULOG Bali alokasi periode Februari–Maret 2026 ini diserahkan langsung kepada 10.986 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna menjaga stabilitas pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakat.

​Dalam arahannya, Bupati I Made Kembang Hartawan menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di tengah situasi ekonomi yang menantang ini adalah untuk meringankan beban hidup masyarakat rentan.
​Setiap KPM menerima jatah untuk dua bulan sekaligus, dengan rincian 20 kg beras (10 kg per bulan) dan 4 liter minyak goreng.

Bupati Kembang menilai jumlah tersebut sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga.
​”Sekarang hidup berat, pemerintah hadir untuk memberikan bantuan. Dengan adanya bantuan beras dan minyak ini, uang yang Bapak/Ibu miliki bisa dialokasikan untuk kebutuhan penting lainnya. Gunakan uangnya untuk kepentingan pendidikan anak, seperti membeli pulpen, buku, dan alat tulis. Jangan sekali-kali dipakai untuk memasang togel (judi),” tegas Bupati Kembang di hadapan warga penerima manfaat.

​Bantuan pangan yang bersumber dari Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial RI ini ditargetkan rampung disalurkan pada 31 Mei 2026. Kendati demikian, terdapat aturan batas waktu pengambilan selama 5 hari di tingkat desa/kelurahan sebelum bantuan dialihkan kepada warga lain yang membutuhkan.

​Mengantisipasi hal tersebut, Bupati Kembang menginstruksikan para Kepala Dusun (Kliang Banjar) untuk proaktif dan menerapkan sistem jemput bola agar bantuan tepat sasaran serta tepat waktu.

​”Saya harap kepada para Kliang Banjar, kalau ada warga yang belum mengambil bantuannya dalam batas waktu 5 hari, tolong antarkan langsung ke rumahnya. Jangan langsung diganti, utamakan dulu hak mereka yang sudah terdata,” pungkasnya. (Prokopim)

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Buka FGD Road To Kesanga Fest 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here