Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Tas Selempang

0
40

 

Balinetizen.com, Jembrana

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian tas selempang yang terjadi di kawasan SPBU, Jalan Sudirman, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, terduga pelaku IKM alias Fery (55) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Sementara korban berinisial K (56) merupakan pengemudi mobil pickup L300 warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Peristiwa pencurian dari informasi diketahui terjadi Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu korban bersama rekannya sedang mengganti ban mobil pick up L300 yang mengalami kempes usai mengisi bahan bakar di SPBU Jalan Sudirman.

Setelah proses penggantian ban selesai, korban melanjutkan perjalanan menuju wilayah Tegal Asih dengan maksud untuk menambal ban yang kempes. Namun saat hendak membayar biaya tambal ban, korban baru menyadari tas selempang warna hitam miliknya yang sebelumnya ditaruh di jok depan kendaraan telah hilang.

Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp.729 ribu, satu unit telepon genggam, SIM A dan SIM C, serta sejumlah kartu ATM dan identitas pribadi lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.529.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jembrana.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana bersama tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku I KM alias Fery (55) sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil tas korban saat korban sedang fokus mengganti ban kendaraan,” ujar Kasat Reskrim, AKP Alit.

Setelah berhasil mengambil tas korban, kata Alit, terduga pelaku kemudian kabur menuju ke sebuah bangunan kosong di wilayah Dauhwaru, Kecamatan Jembrana dan selanjutnya mengambil uang tunai serta telepon genggam milik korban.

Baca Juga :  Tim Yustisi Kota Denpasar Lagi Jaring 9 Pelanggar Prokes

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp.729 ribu, satu unit telepon genggam merek itel, tas selempang warna hitam, kartu identitas dan kartu ATM milik korban, serta satu unit sepeda motor DK-5778-ABL yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Jembrana guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya pada tindak pidana serupa di lokasi lain,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini, menurutnya merupakan bentuk komitmen Polres Jembrana dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons cepat setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Jembrana.

Sementara itu, Polres Jembrana melalui Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, khususnya saat berada di tempat umum maupun ketika kendaraan ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci atau terbuka. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here