Balinetizen.com, Denpasar
Kasus dugaan tukar guling lahan mangrove yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) hingga kini masih menjadi sorotan publik Bali.
Penanganan perkara yang disebut-sebut sudah memasuki tahap rekomendasi itu dinilai berjalan lambat dan memunculkan dugaan adanya tarik ulur kepentingan di balik proses hukum yang sedang berjalan.
Polemik ini berkaitan dengan tukar guling kawasan mangrove di Serangan yang terhubung dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus tersebut terus menjadi perdebatan di ruang publik, mulai dari DPRD Bali, aktivis lingkungan, hingga masyarakat adat yang mempertanyakan transparansi dan legalitas proses tukar guling lahan tersebut.
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bahkan telah melakukan sejumlah inspeksi lapangan di Karangasem dan Jembrana untuk mengecek keberadaan lahan pengganti. Dari hasil sidak, muncul sejumlah temuan yang dianggap janggal, mulai dari ketidaksiapan lahan hingga persoalan administrasi sertifikat yang belum sepenuhnya jelas.
Di sisi lain, PT BTID membantah seluruh tudingan terkait dugaan tukar guling ilegal atau “bodong”. Pihak perusahaan menyatakan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan dan berada dalam pengawasan instansi terkait.
Meski demikian, publik kini mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Bali. Informasi mengenai rekomendasi yang disebut telah keluar justru belum diikuti langkah hukum yang jelas. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya tarik ulur kepentingan antara investasi dan perlindungan lingkungan di Bali.
“Terkait laporan BTID ke Kejagung oleh Arukki kami belum ada data mb, kalau joint survey saya tanyakan dulu ke Pidsus,” ujar Kasi Penerangan Hukum, Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradharma dikonfirmasi belum lama ini.
Kasi Pengendalian Operasi Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Anak Agung Ngurah Jayalantara yang dikonfirmasi juga tak bisa bicara banyak.
“Kita akan sampaikan sudah ada perkembangan,” janjinya pada media ini, dihubungi belum lama ini.
Bagi banyak pihak, persoalan ini bukan sekadar soal menang atau kalah antara investor dan masyarakat. Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana menyelamatkan ekosistem mangrove Bali yang dinilai semakin tergerus akibat pembangunan dan alih fungsi lahan.
Mangrove sendiri memiliki fungsi vital sebagai penahan abrasi, pelindung kawasan pesisir, hingga penyangga ekosistem laut Bali. Karena itu, berbagai elemen masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Desakan agar kasus ini dikawal bersama pun terus menguat. Publik berharap pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat Bali dalam jangka panjang, bukan hanya pada kepentingan investasi semata.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

