Ilustrasi
Balinetizen.com, Jakarta
Perlawanan Pasar terhadap Rencana Monopoli Ekspor CPO oleh Danantara. Posisi Monopoli dan Oligopsoni Seharusnya Dihindari.
Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi, Minggu 24 Mei 2026 menanggapi Rencana Monopoli Ekspor CPO oleh Danantara.
Menurut Jro Gde Sudibya, perubahan tata kelola ekspor CPO Minyak Sawit memicu penurunan harga CPO dan tandan buah segar di dalam negeri serta menambah gejolak pasar CPO global, Kompas, 21 24 Mei 2026.
“Penurunan harga tandan buah segar sawit sudah tentu merugikan petani sawit yang berasal dari perkebunan rakyat,” katanya.
Menurut Jro Gde Sudibya, posisi Danantara sebagai pemegang monopoli ekspor CPO, sekaligus monopoli dalam pembelian CPO dalam negeri, akan membawa konsekuensi bagi pasar di Indonesia.
Menurutnya, mudah melahirkan sturuktur pasar yang tidak efisien, karena posisi monopoli dan oligopsoni yang dimiliki Danantara. Struktur model begini, dalam dirinya tidak efisien karena mematikan persaingan. Posisi tawar Danantara sangat besar bisa menekan harga beli sawit, yang pada akhirnya berdampak terhadap pendapatan petani sawit, petani rakyat dan pekerja di industri sawit.
Selanjutnya, kata Jro Gde Sudibya, mudah melahirkan ekonomi rente, rent seeking economy, berbekal surat izin bisa membeli sawit dan menjualnya ke Danantara, walaupun tidak punya kebun sawit.
“Ekonomi rente yang berlangsung lama di perdagangan komoditas pangan, beras, kedelai, bawang putih, sapi potong dan komoditas pangan lainnya, yang dinikmati mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan,” katanya.
Dikatakan, ekspor CPO tahun 2026 32,343 juta ton minyak sawit dengan perkiraan nilai ratusan triliun rupiah, sehingga bisnis broker sawit bisa memberikan keuntungan sangat besar.
Masih menurut Jro Gde Sudibya, semestinya struktur pasar industri sawit dibuat lebih efisien untuk menghindarkan monopoli dalam ekspor dan oligopsoni pembelian sawit dalam negeri, sebut saja ada 10 perusahaan eksportir sawit yang ditunjuk oleh pemerintah dengan persyaratan ketat, salah satunya anak perusahaan Danantara, dengan tetap.memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurutnya, untuk menghindarkan terjadinya praktek curang ekspor di masa lalu dalam “under invoicing”, penetapan harga ekspor yang lebih murah dan juga volume ekspor, pengawasan di semua lini mulai dari produksi, perdagangan, pengapalan dan transaksi perbankan ditingkatkan.
“Praktek oligopsoni bisa dihindari, sehingga lelang minyak sawit dalam negeri berlangsung transparan dan kompetitif,” kata Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

