Balinetizen.com, Buleleng
DPRD Buleleng mempertegas dan sepakat untuk menguatkan Singaraja sebagai Kota Pendidikan melalui sebuah regulasi. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, pada Jumat 29 Mei 2026 saat menerima audensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KoMPaK).
Dalam pertemuannya dengan Ketua DPRD Buleleng, LSM KoMPaK menyampaikan hasil pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Memperkuat Identitas Kota Singaraja Sebagai Kota Pendidikan.
Ketua Panitia FGD KoMPaK, Gede Tomy Ananta, SH., menyebutkan, adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan FGD bersama IMK Singaraja untuk mendorong penguatan partisipasi masyarakat dalam membangun dan memperkuat identitas Kota Singaraja sebagai Kota Pendidikan.
“Untuk mewujudkan identitas Kota Singaraja sebagai Kota Pendidikan, diperlukan partisipasi dari semua pihak yaitu orang tua, masyarakat, pihak sekolah, dan instansi terkait lainnya, sehingga dalam mewujudkan identitas tersebut menjadi tanggungjawab bersama,” tegasnya.
Pengacara muda dari Kantor Hukum INS dan Rekan ini menyebutkan, didalam memperkuat identitas Kota Singaraja sebagai Kota Pendidikan, diperlukan Peraturan Daerah atau Perda sebagai payung hukum yang memberikan dasar, arah, serta kepastian dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
“Pentingnya sebuah regulasi, sehingga dapat mengintergrasi peran pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan pendidikan secara berkelanjutan, sekaligus menjadi instrumen hukum dalam menjaga komitmen daerah terhadap pengembangan kualitas sumber daya manusia dan karakter Kota Singaraja sebagai Kota Pendidikan,” sebut Tomy Ananta.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua LSM KoMPaK, Putu Santi Arsana, S.Pd., M.Pd., regulasi berupa perda ataupun payung hukum lainnya menjadi hal penting didalam sebuah proses pembiayaan melalui dana partisipasi orang tua atau uang komite sehingga ada kejelasan, ketegasan dan terukur sebagai landasan hukum dalam mekanisme penghimpunan maupun penggunaannya.
“Kejelasan pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak sekolah dan komite sekolah, sehingga pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun potensi kriminalisasi,” bebernya.
I Nyoman Sunarta, SH.,MH., selaku penasehat LSM KoMPaK mengingatkan, Kota Singaraja dikenal sebagai Kota Pendidikan karena perannya sebagai pusat moderenisasi, pusat pemerintahan, dan pusat pendidikan pertama di Bali sejak zaman kolonial Belanda. Sejarah mencatat berdirinya sekolah-sekolah pertama berkualitas, termasuk sekolah rakyat pertama dan SMA pertama di Bali, yang membentuk fondasi intelektual dan budaya masyarakat yang maju.
“Meski memiliki sejarah dan institusi Pendidikan yang kuat, saat ini di Kota Singaraja sendiri tengah menghadapi tantangan yang serius, dimana persoalan esensial pendidikan di Kota Singaraja, masalah sumber daya manusia yang mana terjadi krisis tenaga pendidik dan diperparah dengan banyaknya guru yang belum bersertifikasi yang masih berstatus non-ASN,” sebutnya.
Nyoman Sunarta juga menyampaikan kurangnya sarana dan prasarana pendidikan, yang mana masih terdapat di beberapa sekolah yang masih kekurangan sarana prasarana untuk menunjang proses pendidikan seperti, ruang kelas, kursi, meja, laboratorium, ruang praktik, termasuk di dalamnya sarana prasana untuk peserta didik yang menyandang disabilitas.
Ketua DPRD Buleleng, Ngurah Arya dalam kesempatan itu memberikan dukungan secara penuh terhadap hasil FGD LSM KoMPaK yang telah dilaksanakan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memperkuat identitas Kota Singaraja Sebagai Kota Pendidikan termasuk nantinya memperkuat dengan regulasi.
“Pendidikan menjadi prioritas yang harus dituntaskan, memang masih banyak persoalan yang ditemukan dan ini harus diselesaikan termasuk nantinya kita di legeslatif akan mengusulkan pembentukan perda sebagai regulasi untuk menjadi fondasi Singaraja sebagai Kota Pendidikan,” tegas Ngurah Arya.
DPRD Buleleng menurut Ngurah Arya akan memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menyelesaikan berbagai permasalahan berkaitan dengan pendidikan, sehingga kedepan Buleleng akan mampu menjadi yang terbaik.
“Kalau melihat dari porsi anggaran di Buleleng ini, kita lebih dari 20 persen, namun masih digunakan untuk membayar tenaga pendidik dibandingkan untuk memperbaiki dan melengkapi sarana prasarana pendukung pendidikan,” bebernya.
Ngurah Arya juga sepakat untuk mendorong Singaraja sebagai Kota Pendidikan melalui kesiapan secara menyeluruh dan keterlibatan seluruh steakholder, sehingga kedepan diharapkan peran serta seluruh pihak terkait untuk menjadikan kota di Bali Utara sebagai Kota Pendidikan. GS

