Penyidikan Korupsi KUR dan KUPRA BRI Kreneng Berlanjut, Kejati Bali Dalami Keterlibatan Pihak Lain

0
226

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Kreneng, Denpasar. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepala Kejati Bali, Setiawan Budi Cahyono, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.

“Kita akan lihat lagi hasil pemeriksaan lanjutan. Bisa saja ada kemungkinan, kami tidak menutup kemungkinan,” ujar Cahyono saat ditemui di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, tujuh tersangka yang telah ditetapkan saat ini termasuk pihak yang diduga memiliki peran penting dalam menjalankan skema kredit fiktif tersebut. Namun, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami berbagai aspek perkara.
Selain itu, Kejati Bali juga menyoroti kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal perbankan yang memungkinkan praktik korupsi berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

“Bisa juga. Nanti akan kami dalami bagaimana pengawasan dari BRI sehingga korupsi ini bisa terjadi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR dan KUPRA pada Selasa (18/5/2026). Mereka adalah AANSP dan APMU yang berstatus sebagai mantri atau marketing BRI, serta IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL yang diduga berperan sebagai calo.

Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya dugaan rekayasa pengajuan kredit dengan memanfaatkan identitas nasabah untuk memperoleh dana KUR dan KUPRA.

Tersangka AANSP diduga meminta sejumlah calo mencari nasabah yang bersedia mengajukan kredit. Setelah dana kredit dicairkan, uang tersebut kemudian digunakan bersama sesuai kesepakatan antara para tersangka dan nasabah.

Baca Juga :  IMF Ingatkan Ekonomi 2023 Lebih 'Gelap', Guncangan Makin Banyak!

Untuk memenuhi persyaratan administrasi, para tersangka juga diduga merekayasa data usaha milik nasabah agar terlihat memenuhi kriteria penerima kredit.

Sementara itu, tersangka APMU diduga meminta sejumlah nasabah mengajukan kredit yang dana pinjamannya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam proses tersebut, APMU disebut melibatkan tersangka lain untuk membantu memalsukan atau merekayasa dokumen usaha nasabah.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik dugaan korupsi penyaluran KUR dan KUPRA di BRI Unit Kreneng tersebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp8,93 miliar.

Kejati Bali menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here