Sebut Pansus TRAP Hanya Bisa Bongkar Fakta, Ahli Tata Ruang Desak APH Bertindak

0
69

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Keberadaan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan atau Pansus TRAP DPRD Bali dinilai krusial untuk mengawal pembangunan di Bali.

Guru Besar Arsitektur Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si menegaskan Pansus TRAP bukan “super power” yang bisa menyelesaikan semua pelanggaran sendirian.

Menurutnya, temuan pelanggaran tata ruang yang diungkap pansus harus ditindaklanjuti nyata oleh pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum (APH).

Prof. Rumawan menyebut isu tata ruang, aset daerah, dan perizinan tidak bisa dipisahkan. Pelanggaran yang muncul ke publik saat ini diyakini hanya “puncak gunung es”.

“Ketika tata ruang sebuah bangunan bermasalah, maka aspek perizinannya juga akan ikut terungkap. Semua akan terbuka satu per satu,” kata pakar Arsitektur Tradisional Bali itu, Senin 1/6/2026 di Denpasar.

Ia mengapresiasi langkah Pansus TRAP selama bertujuan menjaga kepentingan Bali. Tapi ia mengingatkan agar prosesnya transparan.

“Jangan saling curiga. Semua harus terbuka ke masyarakat. Kecuali jika memang ada oknum yang bermain, itu harus diproses,” tegas ahli tata ruang Bali ternama ini

Tugas Pansus: Membongkar, Bukan Mengeksekusi
Publik banyak menyorot sidak Pansus TRAP yang menyegel bangunan diduga melanggar tata ruang. Namun tindak lanjutnya kerap dipertanyakan.

Menurut Prof. Rumawan, salah jika semua tanggung jawab dibebankan ke pansus. Fungsi Pansus TRAP adalah pengawasan dan pengungkapan fakta, bukan eksekutor.

“Pansus TRAP itu hanya melihat, menyeleksi, dan membongkar persoalan. Setelah ditemukan pelanggaran, harus dicari siapa yang mengeluarkan izin, instansi mana yang bertanggung jawab. Itu yang kemudian harus diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Penindakan administratif maupun hukum adalah ranah Pemda, dinas teknis, dan APH. “Pansus bukan lembaga yang memiliki kekuatan tanpa batas. Mereka hanya berwenang saat menemukan dan membongkar. Setelah itu, pihak terkait harus merespons,” tambah Prof. Rumawan.

Baca Juga :  Polemik Desa Adat Les-Penuktukan, Berujung Dan Bersidang Di Pengadilan Negeri Singaraja

Jangan Jadikan Pansus TRAP “Single Fighter”
Prof. Rumawan menekankan pentingnya sinergi. Tanpa respons eksekutif dan APH, temuan pansus hanya akan berhenti sebagai laporan.

“Harus ada gayung bersambut. Jangan memandang Pansus TRAP seperti pemadam kebakaran yang harus menyelesaikan semua persoalan sendirian. Begitu ada temuan, segera diproses. Pemerintah juga harus siapkan data agar penanganannya jelas,” ujarnya.

Ia mengibaratkan situasi saat ini seperti sepak bola:

“Bola sudah di depan gawang dan tinggal ditendang untuk gol, tapi tidak ada respons. Wasit diam, penonton hanya tepuk tangan. Jangan sampai seperti itu,” pungkasnya. (IVI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here