Ini Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali Terkait BTID, Desak Evaluasi Legalitas dan Lahan Pengganti

0
62

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) kepada Pimpinan DPRD Bali dalam Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/6/2026).

Rekomendasi tersebut diserahkan langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai serta seluruh anggota pansus. Dokumen itu merupakan hasil investigasi lapangan, pemeriksaan dokumen, rapat kerja, hingga konsultasi dengan berbagai pihak terkait pengelolaan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.

Menurut Supartha, rekomendasi yang disusun Pansus TRAP tidak bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat Bali.

“Kami ingin memastikan investasi yang masuk ke Bali tetap berjalan dalam koridor hukum, memperhatikan aspek lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam hasil pengawasannya, Pansus TRAP menemukan sejumlah persoalan strategis terkait pengembangan kawasan BTID dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di kawasan pesisir dan kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, pansus menemukan adanya indikasi pemadatan lahan dan aktivitas yang diduga mengarah pada praktik reklamasi terselubung yang berpotensi berdampak terhadap ekosistem mangrove.

Pansus menilai kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi ekologis strategis sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, habitat berbagai biota pesisir, sekaligus benteng perlindungan kawasan pesisir Bali Selatan.
Selain itu, pansus juga mencatat adanya indikasi penguasaan dan pengelolaan sekitar 82 hektare kawasan yang sebelumnya merupakan bagian dari kawasan lindung Tahura Ngurah Rai.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Jelang Nataru, Kelurahan Panjer Kembali Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan kejelasan terkait mekanisme pelepasan kawasan, pemenuhan kewajiban lahan pengganti, serta perlindungan fungsi ekologis kawasan konservasi.

Poin penting lain dalam rekomendasi Pansus TRAP adalah persoalan lahan pengganti yang menjadi kewajiban PT BTID dalam skema tukar-menukar kawasan hutan.

Berdasarkan dokumen yang ditelaah pansus, BTID diwajibkan menyediakan lahan pengganti di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Karangasem dengan total luas lebih dari 84 hektare sebagai kompensasi atas kawasan yang dilepaskan untuk pengembangan pariwisata di Pulau Serangan.

Namun hingga kini, Pansus TRAP mengaku menemukan indikasi ketidakjelasan terkait keberadaan fisik, status hukum, luas riil, hingga kesetaraan fungsi ekologis lahan pengganti tersebut.

“Jika lahan pengganti tidak dapat dibuktikan secara jelas baik dari aspek hukum maupun ekologis, maka terdapat potensi kesenjangan antara legalitas formal dan realitas faktual di lapangan. Ini yang harus dibuka secara terang benderang,” tegas Supartha.

Selain persoalan lahan pengganti, Pansus TRAP juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses pengawasan dan verifikasi pengembangan kawasan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain dugaan pelaksanaan reklamasi sebelum seluruh kewajiban administratif terpenuhi, lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban lahan pengganti, hingga persoalan penguasaan lahan masyarakat yang belum terselesaikan secara tuntas.

Pansus juga menegaskan bahwa status KEK Kura-Kura Bali tidak menjadikan kawasan tersebut kebal terhadap hukum. Seluruh aktivitas di dalam kawasan tetap harus mematuhi berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“KEK bukan zona bebas hukum. Fasilitas dan kemudahan investasi yang diberikan negara tidak menghapus kewajiban terhadap perlindungan lingkungan, kepastian hukum lahan, maupun ketaatan terhadap tata ruang,” kata Supartha.

Baca Juga :  Bupati Tamba Kunjungi Warga Korban Kebakaran di Manistutu

Melalui rekomendasi yang diserahkan kepada Pimpinan DPRD Bali, Pansus TRAP meminta pemerintah daerah, pemerintah pusat, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek pengembangan kawasan BTID.

Evaluasi tersebut meliputi legalitas pelepasan kawasan hutan, keberadaan lahan pengganti, kepatuhan tata ruang, perizinan lingkungan, perlindungan kawasan mangrove, hingga kesesuaian pengembangan KEK Kura-Kura Bali dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD dalam mengawal tata kelola pembangunan di Bali agar tetap berlandaskan hukum, keberlanjutan lingkungan, dan nilai-nilai kearifan lokal.

Dengan diserahkannya rekomendasi tersebut, DPRD Bali berharap seluruh temuan dan catatan strategis yang telah dihimpun dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Pansus TRAP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut demi menjaga keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, serta masa depan pembangunan Bali yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here