Amankan Puluhan Batang Kayu Jati, Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Melaya

0
55

 

Balinetizen.com, Jembrana

Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ilegal logging atau penebangan kayu liar, Minggu (7/6/2026). Selian mengamankan terduga pelaku berinisial AH (35), petugas juga mengamankan sebanyak 34 batang kayu jati gelondongan sebagai barang bukti.

Kayu dengan ukuran panjang hampir sama ini diduga hasil penebangan liar di wilayah hutan Klatakan, Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, Selasa (9/6/2026) menyampaikan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpanan kayu jati hasil penebangan dari kawasan hutan Klatakan.

Menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya, Minggu (7/6/2026) kemudian melakukan penyelidikan serta pengecekan dan berhasil ditemukan sebanyak 34 batang kayu jati gelondongan dari sebuah gudang di kawasan Klatakan.

Pihaknya juga berhasil mengamankan terduga pelaku ilegal logging berinisial AH (35). “Rata-rata panjang kayu mencapai 2 meter. Terduga pelaku sengaja menyimpan kayu di lokasi tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku sekaligus pemilik kayu mengakui bahwa kayu-kayu tersebut didapat dari hasil penebangan di kawasan hutan Klatakan tanpa dilengkapi surat izin yang sah.

“Terduga pelaku dan barang bukti kayu sudah kita amankan guna menjalani proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini, kata Kasat Reskrim AKP Alit Darmana merupakan bentuk keseriusan Polres Jembrana dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya alam.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jembrana dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan,” sebutnya.

Baca Juga :  Gencarkan Pembangunan TOSS di Desa, Bupati Suwirta Resmikan TPS3R Karang Anyar, Desa Kutampi dan TPS3R Desa Ped Nusa Penida

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan tindak pidana illegal logging dapat segera terungkap.

Selanjutnya ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan liar atau tindak pidana lainnya melalui layanan Call Center Polri 110. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here