Spesialis Curi Ponsel Pengunjung Pantai Dibekuk Polisi di Banyuwangi

0
129

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel (telepon seluler) yang terjadi di beberapa kawasan wisata pantai di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. Terduga pelaku berinisial HR (51) bersama sejumlah barang bukti kini diamankan di Polres Jembrana.

Terduga pelaku HR, spesialis pencurian ponsel atau barang berharga milik pengunjung yang di taruh di dalam jok sepeda motor dibekuk polisi di daerah Banyuwangi, Jawa Timur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, penangkapan terhadap terduga pelaku HR menindaklanjuti laporan korban berinisial VF yang mengaku kehilangan ponsel di kawasan wisata Pantai Medewi, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan pada 9 April 2026.

“Korban saat itu mengaku sedang surfing. Setelah kembali, HP yang ia simpan di dalam jok sepeda motor ternyata hilang,” ujar AKP Alit Darmana, Rabu (10/6/2026).

Terduga pelaku berinisial HR, kata dia, berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu (6/6/2026) malam setelah pihaknya memerintahkan Tim Opsnal Unit I Satreskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil satu unit telepon genggam milik korban yang tersimpan di dalam jok sepeda motor saat korban melakukan aktivitas surfing,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, terduga pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian serupa di kawasan Pantai Pulukan, Pantai Yehsumbul, Twin Tower dan beberapa lokasi lainnya. “Ini masih kita kembangkan. Terduga pelaku juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit telepon genggam Infinix Hot 60 Pro milik korban, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S25 FE, satu unit telepon genggam Redmi A3 dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku beraksi.

Baca Juga :  FBN Siap Jaga Bali Dari Tindakan Intoleransi Yang Mengacaukan Pemerintahan

Kasat Reskrim AKP Alit Darmana menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya yang berkaitan dengan aksi terduga pelaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku HR disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here