Kasus Vila Dom Nusa Dua Memanas, Jason Pieter Klaim Dirugikan Rp4 Miliar Lebih dan Bantah Tuduhan Penipuan

0
93

 

Balinetizen.com, Badung

Polemik dugaan pengerusakan di Vila DOM, Nusa Dua, Badung, yang sebelumnya ramai diberitakan dan dikaitkan dengan warga negara asing (WNA) asal Rusia, memasuki babak baru.

Kuasa hukum pihak penjual, Yuliana Avani, bersama kliennya Jason Pieter, akhirnya angkat bicara dan membantah berbagai tuduhan yang beredar di media sosial.

Menurut Avani, narasi yang menyebut kliennya melakukan penipuan, penggelapan dana, hingga pelecehan terhadap anak WNA Rusia tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Semua tuduhan itu kami bantah. Kronologi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” tegas Avani saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (13/6).

Avani menjelaskan, permasalahan bermula dari transaksi jual beli Vila Dom yang dilakukan sejak Juli 2025. Dalam kesepakatan tersebut, harga properti ditetapkan sebesar Rp6,5 miliar.

Pihak pembeli WNA Rusia ED, disebut telah membayar uang muka (DP) sekitar Rp1,95 miliar. Namun hingga saat ini, sisa pembayaran sekitar Rp4 miliar lebih belum juga dilunasi.

Menurut Avani, pihak pembeli telah beberapa kali menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), baik menggunakan nama perusahaan maupun atas nama warga negara Indonesia yang disebut sebagai peminjam nama.

“Kesepakatannya harus lunas pada Maret 2026. Namun sampai batas waktu tersebut tidak ada pelunasan sehingga secara hukum sudah terjadi wanprestasi,” jelasnya.

Meski belum menyelesaikan kewajibannya, pihak pembeli tetap menempati Vila Dom sejak Desember 2025 hingga sekarang.

Jason Pieter menilai kondisi tersebut telah merugikan dirinya sebagai pemilik sah properti. Ia mengaku masih memegang sertifikat dan dokumen kepemilikan vila tersebut.

“Kami tidak pernah menolak musyawarah. Kami hanya meminta mereka keluar sementara dari properti sampai persoalan ini selesai. Namun itu tidak pernah dipenuhi,” kata Jason.

Baca Juga :  Lakalantas di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Penumpang PCX Meninggal Dunia di TKP

Pihak penjual juga mengaku sempat menawarkan pengembalian sebagian dana yang telah dibayarkan setelah dilakukan perhitungan terkait biaya penggunaan vila selama berbulan-bulan serta kerusakan yang disebut terjadi selama properti ditempati.

Namun tawaran tersebut ditolak karena pihak pembeli meminta seluruh dana yang telah dibayarkan dikembalikan 100 persen.

Terkait insiden pengerusakan gerbang dan pintu vila yang viral di media sosial, Avani mengakui tindakan tersebut terjadi atas instruksi pihak pemilik.

Menurutnya, langkah itu dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi dan musyawarah tidak mendapatkan respons.

“Kami menunggu lebih dari dua jam untuk berkomunikasi baik-baik. Karena tidak ada respons dan itu merupakan properti milik klien kami, akhirnya dilakukan pembongkaran akses masuk,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan untuk menguasai properti orang lain, melainkan memasuki aset yang hingga saat ini masih sah dimiliki kliennya dan istrinya Ita Sapari.

Dalam kesempatan itu, Avani juga membantah tuduhan adanya pelecehan terhadap anak pihak WNA Rusia.

Menurutnya, saat kejadian mereka justru berusaha menghindari anjing peliharaan yang berada di dalam area vila.

Ia mengklaim anjing tersebut sebelumnya pernah menggigit tas miliknya dan bahkan sempat mengancam keselamatan orang-orang yang berada di lokasi.

“Tidak ada pelecehan terhadap anak seperti yang dituduhkan. Kami justru berusaha menghindari anjing yang dilepaskan saat kejadian,” katanya.

Avani mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Kuta Selatan sejak beberapa bulan lalu.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan dan penguasaan properti tanpa izin oleh pihak yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Selain itu, ia menyebut telah terjadi beberapa kali pergantian kuasa hukum dari pihak pembeli selama proses sengketa berlangsung.

Baca Juga :  Tiga Perangkat Daerah Raih Adhyasta Prajaniti 2025 di HUT ke-67 Provinsi Bali

Pasca-insiden yang viral, kedua belah pihak masih melakukan komunikasi melalui kuasa hukum masing-masing.

Pihak pembeli sempat menyatakan memiliki kemampuan untuk melunasi pembayaran melalui fasilitas kredit perbankan. Namun menurut Avani, hingga kini belum ada bukti konkret terkait ketersediaan dana maupun persetujuan kredit tersebut.

Bahkan dalam pertemuan terbaru, pihak pembeli disebut kembali mengajukan permintaan pengurangan harga hingga ratusan juta rupiah.

“Kami sebenarnya masih membuka ruang musyawarah. Tetapi sampai hari ini yang kami lihat justru perubahan-perubahan permintaan dan belum ada kepastian pelunasan,” tutup Avani.

Sebelumnya, dugaan pengerusakan properti terjadi di Villa DOM yang berlokasi di Jalan Nusa Dua Highland No. 25, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu (10/6/2026).

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang warga negara Rusia berinisial ED (47) yang mengaku sebagai penghuni sah villa tersebut.

Kasus sengketa Vila Dom di kawasan Nusa Dua tersebut kini masih dalam proses penanganan dan komunikasi hukum antara kedua belah pihak terus berlangsung.

Sementara itu, masing-masing pihak tetap mempertahankan klaim dan versinya terkait peristiwa yang terjadi.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here