Polemik Rekomendasi Pansus TRAP BTID Memanas, Sejumlah Fraksi Pertanyakan Sikap Pimpinan DPRD Bali

0
48

Balinetizen.com, Denpasar

Polemik terkait tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengenai pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) semakin menjadi sorotan. Pasalnya, hingga pertengahan Juni 2026, rekomendasi yang telah disepakati dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni 2026 itu belum juga dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat paripurna.

Kondisi tersebut memicu reaksi dari mayoritas anggota Pansus TRAP dan sejumlah pimpinan fraksi di DPRD Bali. Dalam rapat koordinasi lintas fraksi yang digelar secara daring, perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem-Demokrat, serta Fraksi Gerindra-PSI menyampaikan sikap serupa dengan mempertanyakan alasan belum diparipurnakannya laporan dan rekomendasi Pansus TRAP.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, Sekretaris Pansus Dewa Rai, anggota Pansus I Nyoman Oka Antara, serta anggota Pansus Ketut Rochineng. Sementara itu, Fraksi Golkar tercatat tidak menghadiri rapat koordinasi tersebut.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, menegaskan bahwa seluruh peserta rapat yang hadir, selain Fraksi Golkar, sepakat mempertanyakan belum dijadwalkannya rapat paripurna untuk membahas rekomendasi yang telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme.

Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja panjang yang mencakup pendalaman materi, inspeksi lapangan, rapat dengar pendapat (RDP), hingga finalisasi dan persetujuan dalam rapat pimpinan DPRD Bali.

“Semua yang hadir sepakat mempertanyakan mengapa hasil rekomendasi Pansus yang sudah melalui pendalaman, turun ke lapangan, RDP, dan telah difinalisasi hingga disetujui dalam rapat pimpinan, justru belum diparipurnakan,” ujar Oka Antara.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme yang berlaku, setiap laporan Pansus yang telah selesai dibahas wajib dibawa ke rapat paripurna.

Baca Juga :  Indosat Hadirkan Solusi untuk Sektor Pertanian, Perikanan, dan UMKM Indonesia Lewat IDCamp x Kadin 2023

Sementara rapat paripurna pada akhir masa kerja Pansus berfungsi menyampaikan laporan-laporan yang telah diproses sebelumnya.

“Kalau suatu laporan masih belum selesai tentu dilakukan pendalaman dan RDP. Namun jika sudah final, mekanismenya jelas harus diparipurnakan. Kini sudah lebih dari dua minggu sejak rapat pimpinan, tetapi belum juga dijadwalkan,” katanya.

Oka Antara menilai keterlambatan tersebut menjadi pertanyaan besar karena selama enam bulan masa kerja Pansus, berbagai tahapan telah dijalankan secara menyeluruh.

Pansus TRAP diketahui telah melakukan dua kali inspeksi lapangan ke kawasan BTID, kunjungan kerja ke Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana, serta menggelar sedikitnya tiga kali rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak terkait.

Menurutnya, seluruh proses tersebut menghasilkan rekomendasi yang telah disusun berdasarkan data dan fakta lapangan.

“Kami yang turun ke lapangan, kami yang melakukan pendalaman, dan mengikuti seluruh RDP. Karena itu muncul pertanyaan ketika ada pandangan berbeda terhadap hasil kerja yang telah melalui proses panjang tersebut,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Oka Antara juga mengusulkan agar para ketua fraksi melakukan evaluasi terhadap pimpinan DPRD Bali apabila penjadwalan rapat paripurna terus tertunda.

Ia menilai pimpinan DPRD memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanat peraturan dan tata tertib lembaga, termasuk memfasilitasi pembahasan hasil kerja Pansus yang telah selesai.

“Apabila tugas kelembagaan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tentu perlu ada evaluasi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan Pansus merupakan produk resmi lembaga yang lahir melalui proses pengawasan, kajian, pendalaman, kunjungan lapangan, serta rapat dengar pendapat secara berulang.

Menurutnya, seluruh tahapan prosedural telah dipenuhi sehingga rekomendasi tersebut semestinya segera dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan kelembagaan DPRD Provinsi Bali.

Baca Juga :  Sekretariat Presiden Gelar Latihan Penaikan Bendera Upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan DPRD Bali terkait alasan belum dijadwalkannya rapat paripurna untuk membahas rekomendasi Pansus TRAP terkait BTID.

Sementara itu, ketidakhadiran Fraksi Golkar dalam rapat koordinasi lintas fraksi turut menjadi perhatian. Namun hingga kini belum diketahui alasan ketidakhadiran tersebut maupun sikap resmi Fraksi Golkar terhadap polemik penundaan rapat paripurna rekomendasi Pansus TRAP.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here