Balinetizen.com, Badung
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangani kasus dugaan kepemilikan dan penguasaan amunisi tanpa dokumen sah yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Portugal.
Pria berinisial A.C.R.D.C.F.N. (47) tersebut diamankan setelah petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle di dalam tas ranselnya saat berada di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.28 Wita ketika petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendeteksi benda mencurigakan di dalam tas milik penumpang yang dijadwalkan terbang menuju Abu Dhabi. Setelah dilakukan pemeriksaan manual dengan persetujuan pemilik tas, petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle yang masih tersimpan dalam kotaknya dan dibungkus tisu putih di salah satu saku tas ransel berwarna hitam.
Mengetahui temuan tersebut, petugas Avsec segera mengamankan penumpang beserta barang bukti sebelum melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian yang bertugas di kawasan bandara.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, WNA asal Portugal tersebut mengakui bahwa amunisi yang ditemukan merupakan miliknya. Ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal dan biasa menggunakan tas tersebut saat latihan menembak.
Menurut pengakuannya, amunisi itu diduga tertinggal di dalam tas dan tidak disadari masih terbawa saat melakukan perjalanan internasional.
Meski demikian, yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin maupun dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun membawa amunisi di wilayah Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle, satu kotak amunisi warna hitam, dan satu tas ransel warna hitam.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/14/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KWS BDR I GST NGURAH RAI tertanggal 21 Juni 2026.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri rekaman CCTV, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan Konsulat Portugal, serta melaksanakan gelar perkara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional agar selalu memeriksa barang bawaan sebelum melakukan perjalanan dan memastikan seluruh barang yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan hukum serta regulasi penerbangan yang berlaku demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

