Jro Gde Sudibya
Balinetizen.com, Denpasar
Berangkat dari sistem keyakinan bahwa Pura, Kesucian Nya dan Pelaba Pura mesti dijaga kelestariannya, tidak dikorbankan untuk kepentingan ekonomi dengan alasan apapun.
Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, penasehat Forum Pemerhati Pembangunan Bali, For HATI Bali, Rabu 24 Juni 2026.
Dikatakan, PHDI Bali dalam Acara Dengar Pendapat tentang Pura Sakenan dan jejer kemiri yang ada hendaknya memperhatikan aturan dan ketentuan sbb:
a.Bhisama Kesucian Pura PHDI Pusat No.11, 25 Januari 1994, yang menetapkan untuk Pura Dang Kahyygan, jarak Pura dengan kegiatan ekonomi “a peneleng alit” sekitar 2 km.dari “jaba sisi” Pura. Kawasan utama Mandala dan Madya Mandala terbebas dari kegiatan non spiritual yang “ngeletehin” kesucian Pura.
b.Pelaba Pura, yang merupakan sistem penyangga kesucian Pura statusnya harus jelas, dikuasai oleh krama pengempon untuk kepentingan penyelenggaraan upakara dan kegiatan sosial bagi kepentingan krama pengempon. Pertanggungjawabannya harus jelas dan transparan, disampaikan dalam “paruman sangkepan” krama pengempon.
b.Rekomendasi DPRD Bali yang berasal dari temuan Pansus TRAP DPRD Bali yang disampaikan ke Gubernur Bali, temuan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam proyek PT.BTID.
c.UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan, yang mesti diikuti secara penuh untuk menjamin kepastian hukum dari setiap kegiatan investasi di industri pariwisata.
Menurut Jro Gde Sudibya, ini saatnya momentum bagi PHDI Bali dengan menerima masukan dari berbagai pihak yang terkait dengan itikad baik dan rasa tanggung-jawab, menjalankan Dharma untuk berkontribusi dalam mewujudkan Tri Hita Karana, dan visi Pemda Bali Sad Kerthi Loka Bali dan Sat Kerthi Loka Bali.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

