Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

0
37

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor : PRINT-64/N.1.16.BPA/BPApa.1/05/2026 tanggal 30 Juni 2026, tentang Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Jembrana, Selasa (30/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Gedion Ardana Reswari mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 36 perkara dengan klasifikasi perkara yaitu Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan 4 perkara, Kekerasan Seksual 1 perkara, Kesehatan 2 perkara, Narkotika 15 perkara, Pencurian 9 perkara, Perlindungan Anak 2 perkara dan 3 perkara Lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Bulan Desember 2025 hingga Bulan Mei Tahun 2026,” terangnya, Selasa (30/6/2026).

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu 180,54 gram brutto atau 164,8 gram netto. Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 0,83 gram netto, elektronik berupa handphone (HP) sebanyak 13 unit, dan timbangan digital sebanyak 6 unit dan barang-barang lainnya dengan total 186 buah.

Menurutnya kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan wujud transformasi Kejaksaan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Kegiatan.pemusnahan barang bukti yang telah dilakukannya disebutnya juga tidak terlepas dari tugas dan
wewenang Kejaksaan khususnya Jaksa sebagai Pelaksana Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (Eksekutor) sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 7
Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari seksi
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Wabup Kasta Bantu Korban Kebakaran di Desa Kusamba

Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum juga dihadiri dan diikuti Jajaran Forkopimda Jembrana. Beberapa barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dimasukan ke dalam tong dan hingga diblender dicampur air kemudian dibuang di saluran air. Sedangkan barang bukti handphone dimusnahkan dirusak menggunakan palu. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here