Dua Pelaku Pengedar Narkotika Diamankan di Polres Jembrana

0
31

 

Balinetizen.com, Jembrana

Jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain barang bukti juga diamankan dua terduga pelaku berinisial RS dan KS.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Resnarkoba Jembrana AKP I Gusti Ngurah Made Dwi Artha Kumara menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika dengan terduga pelaku RS berawal dari kegiatan pemeriksaan rutin terhadap setiap kendaraan, orang dan barang bawaan di Pos II atau pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, pada Minggu (21/6/226) dini hari.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil travel, anggota menemukan satu paket
mencurigakan di dalam laci dashboard. Setelah dibuka disaksikan sopir, paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres AKBP Citra Dewi saat ekspos kasus, Selasa (30/6/2026).

Dari keterangan sopir travel berinisial H, paket tersebut merupakan titipan yang akan dikirim kepada seseorang di wilayah Denpasar. Dengan informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan Senin (22/6/2026) sekitar pukul 08.00 berhasil diamankan terduga pelaku berinisial RS di wilayah Denpasar.

Selian terduga pelaku RS, saat dilakukan penggeledahan juga diamankan barang bukti narkoba diduga Sabu seberat 119,79 gram bruto atau 117,79 gram netto dan Ekstasi berbentuk serbuk seberat 1,03 gram bruto atau 0,9 gram netto; satu unit timbangan digital;, dua unit Hand Phone merk Samsung dan merk Ulefone, satu unit Mobil merk KIA yang digunakan pembawa paket dari Jawa serta satu unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah yang digunakan terduga pelaku untuk mengambil paket di kawasan Ubung.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Kapolres, terduga pelaku RS mengakui bahwa paket tersebut miliknya. “Terduga RS mengakui mendapatkan di Banyuwangi yang rencananya akan di edarkan di Denpasar. Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rakor Penanganan Konflik Sosial, Koster Ajak Kemenag dan Forkopimda Mitigasi Jelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

Tersangka kedua berinisial KS, menurut Kapolres diamankan di rumahnya di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.

Dari tersangka KS, juga diamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 233,16 gram bruto atau 142 gram netto, 21 paket lakban warna cream berisi 2 gram netto tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 42 gram netto; 9 paket warna hitam berisi 1 gram netto tembakau sintetis dengan
berat keseluruhan 9 gram netto, 1 toples berisi tembakau sintetis yang belum di kemas dengan berat
keseluruhan 91 gram netto dan 2 unit timbangan digital, 1 unit Hand Phone merk Samsung, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih dan uang tunai sejumlah Rp. 2.250.000.

“Dari pengakuan tersangka memperoleh bahan melalui media sosial dan berencana mengedarkannya kembali secara online melalui akun instagram miliknya sendiri,” jelasnya.

Masih kata Kapolres, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana
narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan serta mengedarkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2)
huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20
tahun.

Kapolres menghimbau masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Mengawasi pergaulan anak dan menjauhi pengaruh narkotika dan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika akan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here