Balinetizen.com, Batu Bara
Polemik terkait rencana pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai persoalan yang berkembang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya berbagai isu, termasuk terkait meninggalnya salah satu narapidana, Tim Batu Bara Bergerak melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki hak keterkaitan pengawasan di lingkungan Lapas.dan naif nya saat dipertanyakan kepada ketua komisi 1 DPRD Batu Bara mengatakan dengan lantang, tidak mau memfasilitasi TIMBatu Bara Bergerak untuk melakukan RDP
Menurut Darius, pihak DPRD tidak dapat mencampuri persoalan yang disampaikan oleh Tim Batu Bara Bergerak karena menyangkut isu yang berada di lingkungan Lapas.
> “Kami dari DPRD tidak memiliki wewenang dan tidak bisa mencampuri terkait isu yang ada di lapas,” ujar Darius dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam merespons aspirasi yang disampaikan Tim Batu Bara Bergerak mengenai perlunya keterbukaan informasi publik, khususnya terhadap isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait kondisi pelayanan dan peristiwa meninggalnya salah satu narapidana di Lapas Labuhan Ruku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PJI-D Batu Bara, Mariati, AB. S.pd meminta agar Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara tetap membuka ruang dialog melalui mekanisme RDP dengan pihak Lapas.
Menurutnya, permintaan tersebut bukan untuk mencampuri proses hukum ataupun kewenangan instansi lain, melainkan mendorong transparansi kepada masyarakat.
> “Kami meminta Komisi I DPRD Batu Bara dapat memfasilitasi RDP dengan pihak Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Kami mendesak adanya transparansi publik dan membuka ruang untuk meluruskan isu-isu yang berkembang di lapas. Kami memahami bahwa lapas berada di bawah kewenangan dan pengawasan pemerintah pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, namun tidak ada salahnya DPRD membuka ruang aspirasi demi transparansi instansi publik tersebut,” tegas Mariati.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PJI-D Batu Bara, Nando Sagala, turut mempertanyakan konsistensi sikap DPRD terkait persoalan tersebut.
Menurut Nando, apabila sejak awal DPRD menilai persoalan di Lapas berada di luar kewenangannya, maka muncul pertanyaan mengapa sebelumnya DPRD sempat mengirimkan surat undangan RDP kepada pihak Kalapas.
> “Jikalau pada hari ini Ketua Komisi I mengatakan tidak bisa mencampuri urusan tersebut, kenapa sebelumnya pihak DPRD mengirimkan surat RDP kepada Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk menghadiri RDP? Kenapa tidak dari awal langsung mengatakan bukan urusan kami dan tidak perlu sebenarnya mengirim surat apabila memang itu bukan wewenang dan ranah mereka,” ujar Nando.
Sebelumnya, berdasarkan dokumen yang beredar, DPRD Kabupaten Batu Bara diketahui telah mengeluarkan surat undangan RDP sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. Namun, pihak Lapas kemudian menyampaikan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan adanya agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya.
Hingga saat ini, belum ada informasi lanjutan terkait apakah agenda RDP tersebut akan kembali dijadwalkan atau tidak. Sementara itu, desakan agar ruang dialog dan keterbukaan informasi dibuka terus menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Batu Bara. (Herman Manurung )

