Lokasi Bakal TPA di Sei Simujur Batu Bara Batal di Pergunakan Diduga Tidak Transparan Pengelolaannya

0
41

 

Balinetizen.com, Batu Bara

Pemanfaatan lahan yang bakal dijadikan lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Dusun 9 Desa Sei Simujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara diduga tidak transparan.

‎Pasalnya saat wartawan melakukan konfirmasi ke Direktur BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya Mukhrizal Arif, memberi penjelasan yang berbeda dengan penjelasan Kepala Desa Sei Simujur Sutimin.

‎Arif mengatakan lahan bakal TPA tersebut seluas 3 hektare dikelola oleh BUMDes Desa Sei Simujur. Sedangkan hasil pengelolaannya dikatakan Arif dibagi menjadi dua bagian. Sebagian disetorkan ke BUMD melalui rekening Manager BUMD Arfan dan sebagian lagi untuk operasional Desa.

‎Namun Arif menolak menyebutkan besaran setoran pengelolaan lahan tersebut dari BUMDes Desa Sei Simujur. “Nanti akan dicantumkan dalam laporan BUMD bang,” ujarnya singkat.

‎Ditanya kenapa ke rekening Manager disetorkan uang hasil pengelolaan aset Pemkab Batu Bara yang berada di Desa Sei Simujur, dengan enteng Arif mengatakan saat ini masih peralihan dari pengurus lama sehingga belum sempat dibuat rekening perusahaan.

‎Sementara itu ketika dikonfirmasi beberapa wartawan, Kepala Desa Sutimin menyebutkan lahan bakal lokasi TPA di desanya seluas 5 hektare.

‎“Benar, ada lahan seluas sekitar 5 hektar di Dusun 9, Desa Sei Simujur yang dibeli sebelumnya dari mantan Kepala Desa Peri. Pembelian ini dimaksudkan sebagai lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pengganti, mengingat lahan TPA lama di kawasan Pasar 8 sudah meluap dan tidak mampu menampung volume sampah lagi,” ucapnya.

‎Sutimin juga membenarkan hasil pengelolaan lahan seluas 5 hektare tersebut dikelola oleh Desa Sei Semujur, sebagian disetor ke BUMD dan sisanya untuk operasional desa.

‎Menyikapi perbedaan luas lahan bakal TPA tersebut, Ketua Gerakan Masyarakat Bersatu Membangun Batu Bara (Gemasatu Membara) Jekson Siahaan menganggap ada kejanggalan.

‎”Perbedaan luas lahan TPA versi Kades dengan Ketua BUMD dinilai janggal. Kita menduga ada permainan disini. Dugaan kita ada sesuatu yang disembunyikan demi kepentingan pribadi,” ketusnya, Rabu (1/7/2026).

‎Demikian pula terkait bagi hasil atau setoran hasil pengelolaan dari desa ke BUMDES, Jekson menyesalkan pernyataan Ketua BUMD yang mengatakan uang tersebut disetor melalui rekening Manager BUMD.

‎”Kenapa disetor ke rekening pribadi oknum Manager BUMD, bukannya ke rekening BUMD,” tanyanya.

‎Jekson menambahkan, lahan lokasi bakal TPA tersebut dibeli pada tahun 2022. “Berdasarkan data register SP2D PUTR Batu Bara T.A 2022 atas pembelian lahan/tanah yang berada di Desa Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara dengan pagu senilai Rp1.483.410.138.” tutupnya.
(Herman Manurung)

Baca Juga :  Berantas Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, OJK Ngiring ke Banjar Sasar Kabupaten Buleleng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here