Lawyerindo Hadir di Jimbaran Hub, Soroti Pentingnya Kepastian Hukum di Tengah Rencana IFC

0
39

Balinetizen.com, Badung

 

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan dukungannya terhadap penguatan iklim investasi di Pulau Dewata, termasuk rencana pemerintah pusat membentuk International Financial Center (IFC) atau pusat keuangan internasional yang disebut-sebut akan dikembangkan di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Serangan.

Menurut Koster, Bali memiliki ekosistem yang siap untuk mendukung pengembangan pusat investasi internasional. Namun, ia menekankan agar keberadaan proyek strategis tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat Bali, namun Koster menyatakan posisi pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

“Tentu saja kita sangat mendukung gagasan ini. Karena memang Bali sebagai destinasi wisata utama dunia memiliki ekosistem yang sangat siap. Hanya saja yang perlu kita dalami adalah bagaimana agar kehadiran pusat keuangan internasional ini memberi manfaat bagi daerah dan juga masyarakat Bali,” ujar Koster usai menghadiri peresmian Kantor Hukum Lawyerindo di Jimbaran Hub, Kuta Selatan, Badung, Selasa (1/7).

Saat disinggung mengenai maraknya investasi bodong yang melibatkan warga negara asing (WNA) serta pentingnya regulasi seperti Perda Nominee, Koster setuju apabila peraturan tersebut diterapkan lebih ketat lagi termasuk setoran riil Rp10 miliar wajib bagi para WNA yang hendak menjadi Penanam Modal Asing (PMA) di Bali.

Sementara itu, Principal Lawyerindo Tony Budidjaja mengatakan Indonesia tengah memasuki babak baru dalam pembangunan investasi melalui pembentukan International Financial Center (IFC). Menurutnya, pemerintah bersama DPR telah mulai membahas regulasi khusus sebagai landasan hukum pembentukan kawasan tersebut.

Ia menjelaskan, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah diberi mandat membentuk regulasi IFC dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang tersebut diundangkan.

Baca Juga :  Lantik 40 Pejabat, Bupati Tabanan Tegaskan untuk Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

“Undang-undang khusus mengenai IFC sangat penting untuk membangun kepercayaan investor global. Kepastian hukum menjadi dasar agar Indonesia dipercaya sebagai basis pengembangan usaha dan investasi,” kata Tony.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek penting mulai dari lokasi, tata kelola, perpajakan, rezim devisa, mekanisme penyelesaian sengketa hingga hubungan dengan regulator seperti Bank Indonesia, OJK dan kementerian terkait.
Ia menyebut konsep yang tengah disiapkan adalah pembentukan kawasan ekonomi khusus sektor keuangan yang dilengkapi berbagai insentif guna meningkatkan daya tarik investasi asing.

Meski hingga kini pemerintah belum menetapkan lokasi final, Tony mengungkapkan bahwa Bali, khususnya kawasan KEK Kura Kura Bali di Serangan, menjadi salah satu lokasi yang banyak diperbincangkan sebagai kandidat pengembangan IFC.

“Di sana dirancang kawasan bisnis modern yang terintegrasi dengan pendidikan, teknologi, dan industri kreatif sebagai motor penggerak ekonomi baru,” ujarnya.

Terkait kehadiran firma hukum Lawyerindo, kata Tony, merupakan bentuk komitmen untuk mendukung iklim investasi di Bali sekaligus memberikan pendampingan hukum bagi pelaku usaha, investor, pemerintah maupun masyarakat.
Lawyerindo juga memperkenalkan Legal Box, sebuah forum diskusi yang mempertemukan pemerintah, regulator, investor, akademisi dan profesional hukum untuk membahas berbagai persoalan strategis terkait investasi dan regulasi di Bali.

“Kepastian hukum merupakan modal dasar bagi investor. Pertanyaan pertama setiap investor adalah apakah ada kepastian hukum di wilayah tersebut. Kami ingin menghadirkan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan investor melalui pendampingan hukum yang profesional,” tegasnya.

Tony menambahkan, perusahaannya telah menerapkan transformasi digital dalam layanan hukum sejak 2012 dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, kepastian layanan, serta transparansi biaya. Langkah tersebut merupakan respons terhadap perubahan dunia hukum pascakrisis ekonomi global 2008 yang mendorong klien menuntut layanan hukum yang lebih efektif dan efisien.
Menurutnya, di tengah tantangan ekonomi global, fondasi ekonomi Indonesia masih cukup kuat. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan optimal tanpa kepastian hukum yang menjadi fondasi utama investasi berkelanjutan.

Baca Juga :  Lantik 210 CPNS, Pj Bupati Harapkan Kinerja Pelayanan Meningkat

“Kami meyakini ekonomi yang kuat harus berdiri di atas fondasi hukum yang kuat. Kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif merupakan pilar utama terciptanya iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here