Balinetizen.com, Jembrana
Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas Dinas Sosial dengan menawarkan bantuan kepada warga. Terduga pelaku berinisial IKS (60) kemudian diamankan di Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Jembrana dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan warga.
“Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Jembrana menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Alit Darmana, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, untuk meyakinkan korban, modus yang dilakukan terduga pelaku mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali dan menjanjikan bantuan dana untuk pembangunan rumah maupun tempat ibadah.
“Kejadiannya Senin (29/6/2026) dengan korban salah satu warga Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan berinisial MIS,” sebutnya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana bersama Bhabinkamtibmas Desa Pulukan berhasil mengamankan terduga pelaku IKS (60) di Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali. Modus tersebut digunakan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya administrasi atau persyaratan pencairan bantuan.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut. Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku, selain dua perkara yang telah dilaporkan, ia juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa terhadap sejumlah warga di wilayah Kabupaten Jembrana dengan modus yang berbeda-beda.
Salah satunya terhadap seorang warga Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, yang dijanjikan pembangunan rumah kos hingga mengalami kerugian sekitar Rp.40 juta. Di Kecamatan Melaya, terduga pelaku juga mengaku menawarkan bantuan sosial kepada seorang warga lanjut usia dengan mengatasnamakan suatu organisasi dan menjanjikan bantuan senilai Rp125 juta.Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sehingga mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.
Selain itu, terduga pelaku mengaku pernah melakukan penipuan terhadap seorang warga di Kecamatan Pekutatan dengan kerugian sekitar Rp.500 ribu. Identitas korban tersebut masih didalami penyidik karena terduga pelaku mengaku tidak mengingat nama korban.
Terduga pelaku juga mengaku sempat berencana melakukan aksi serupa di wilayah Desa Pulukan. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan setelah yang bersangkutan lebih dahulu diamankan oleh petugas.
“Masih dalam pendalaman. Penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan melengkapi alat bukti serta meminta keterangan para saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku,” ungkap Kapolres yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Ipda Putu Budi Arnaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, BPKB dan STNK kendaraan, SIM C atas nama terduga pelaku, uang tunai sebesar Rp.302.000, satu unit telepon genggam, fotokopi kartu identitas, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah, lembaga, maupun organisasi tertentu dengan iming-iming bantuan sosial, bantuan pembangunan rumah, atau program bantuan lainnya.
“Lakukan verifikasi dan jangan pernah menyerahkan uang sebagai syarat untuk memperoleh bantuan,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 apabila menemukan indikasi penipuan atau dugaan tindak pidana lainnya. (Komang Tole)

