Memperkerjakan Anak Dibawah Umur, Pengelola Kafe Terancam Dipenjara

0
26

 

Balinetizen.com, Jembrana

Seorang pengelola Kafe di kawasan Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana terancam hukuman penjara. Tersangka HW (25) dari luar Bali diduga memperkerjakan anak dibawah umur.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya saat ekspos kasus, Rabu (8/7/2026).

Dari keterangan awal, kata dia, tersangka HW, selaku
pengelola kafe menerima korban berinisial PW untuk bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) tanpa melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh.

“Tersangka mengaku hanya melihat sekilas foto KTP yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang belakangan diketahui merupakan KTP milik kakak korban,” jelasnya.

Selama bekerja sebagai LC, korban tidak dibayar berdasarkan gaji tetap. Namun dari jumlah penjualan minuman yang dibeli pengunjung kisaran Rp.20 ribu hingga Rp.25 ribu per botol tergantung merk minuman. Korban menerima upah setiap 10 hari sekali yang pembayaran hasil penjualan diatur oleh tersangka HW.

“Korban katanya diajak oleh temannya yang dari daerah yang sama berinisial N. Ini masih pendalaman,” imbuhnya.

Menurutnya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana melakukan serangkaian tindakan kepolisan di sebuah tempat hiburan di kawasan Desa Delodberawah.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas para pekerja dan ditemukan seorang perempuan berinisial PW yang
diketahui masih berusia di bawah umur sebagai pemandu lagu.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat(1) dan ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15
tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak
Rp.600.000.000 atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun
2014 tentang Perlindungan Anak , dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau Pasal 183 ayat (1) Jo Pasal 74 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dipidana penjara paling lama 5 tahun. (Komang Tole)

Baca Juga :  Ny. Sagung Antari Jaya Negara dan Ayu Arya Wibawa Serahkan Kursi Roda dan Sembako

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here