PSEL, Pengeloaan Sampah Energi Listrik, Waste to Energy untuk Bali, Perlu Transparansi

0
29

Ilustrasi

 

Balinetizen.com, Denpasar

PSEL, Pengeloaan Sampah Energi Listrik, Waste to Energy untuk Bali, Perlu Transparansi, Tamsilnya “Tidak Membeli Kucing dalam Karung”.

Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, penasehat Forum Pemerhati Pembangunan Bali, For HATI Bali, Rabu 8 Juli 2026.

Dikatakan, Proyek perdana Danantara tentang pengelolaan sampah, dengan pendanaan Patriot Bond.

Ekonom menyebutnya obligasi “injeksi kaki” karena bunganya murah 2 persen per tahun.

“Padahal obligasi pemerintah 6,5 persen per tahun, obligasi Danantara di pasar reguler 8,5 persen,” katanya.

Menurut Jro Gde Sudibya berdasarkan pengalaman pengelolaan proyek di era Orba, biasanya pemilik dana mengelola proyek secara “turn key”, perencanaan, pelaksanaan proyek dilakukan oleh pemilik dana, sehingga pendapatan bunga obligasi yang kecil dikompensasikan dengan menaikkan (mark up) nilai proyek.

Dikatakan, siapa pengelola proyek, Danantara, kombinasi antara Danantara dengan swasta lain plus Pemda Bali.

Menurut Jro Gde Sudibya, Pemilikan saham mesti jelas, demikian juga tanggung-jawabnya, karena dana APBD Bali merupakan uang rakyat Bali.

Menurutnya, tingkat polusi dari proyek ini, mengingat suhu permukaan Bali telah naik 1,9 derajat celsius dalam 70 tahun terakhir, lebih tinggi dari Kesepakatan Paris (2016) 1, 5 derajat celsius. Emisi CO2 akan melipat- gandakan suhu permukaan Bali.

Dikatakan, lokasi proyek di kawasan Benoa, daerah padat di kawasan eksklusif Kawasan Wisata Dunia Nusa Dua, perlu dipikirkan matang dari risiko kemacetan lalu lintas, polusi udara, kenyamanan wisatawan.

Menurutnya, publik secara awal diingatkan, karena proyek ini bukan panasea (obat semua penyakit) dalam mengelola krisis sampah, tetap sangat diperlukan disiplin warga dalam memilih sampah pada sumbernya, sistem transportasi sampah perkotaan yang efisien dengan perspektif pelayanan.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

Baca Juga :  Sidang Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng Kerugian Negara Rp 738 Juta Lebih, 8 Terdakwa Dituntut Penjara Berbeda-Beda

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here