Kesal Berujung Penjara, Korban Alami Luka dengan 9 Jaritan

0
33

Ket Poto. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana

 

Balinetizen.com, Jembrana

Satreskrim Polres Jembrana menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Terduga pelaku berinisial IKS kini diamankan di Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menyebutkan bahwa kasus dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasus tersebut berawal saat Pelaku IKS mendatangi rumah korban untuk menanyakan keberadaan istrinya. Melihat kondisi pelaku diduga mabuk karena pengaruh alkohol, korban kemudian meminta pelaku untuk pulang.

Tidak berselang lama, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan tujuan yang sama. Namun oleh korban kembali diminta pulang. “Sebelum pulang, pelaku dan korban sempat terjadi cekcok,” ujar Kasat Reskrim AKP Alit Darmana didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Ipda Putu Budi Arnaya, Rabu (8/7/2026).

Sesampai di rumah, pelaku kemudian mencabut colokan router Wifi yang tersambung kerumah korban sehingga koneksi internetnya terputus.

Mengetahui sinyal Wifi terputus, korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk komplain sehingga pelaku emosi kemudian masuk mengambil pisau dapur dan langsung mengayunkan pisau ke arah kepala korban.

“Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kiri sehingga mengalami luka. Pelaku kembali mengayunkan pisau dan mengenai
ibu jari tangan kanan korban hingga luka robek. Melihat korban terjatuh, pelaku langsung lari. Tangan kiri korban mendapat 9 Jaritan,” ungkapnya.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling
lama 2 tahun 6 bulan penjara. (Komang Tole)

Baca Juga :  Tanggapi Penolakan Karantina PMI, Sekda Dewa Indra Tegaskan Pemerintah Punya Kewenangan Teritorial

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here