Balinetizen.com, Denpasar
Dugaan keterlibatan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta berinisial Iptu MDP dalam perkara narkotika kembali mencuat. Perwira polisi tersebut diduga memesan 40 butir narkotika jenis ekstasi yang disebut akan digunakan dalam sebuah acara di tempat hiburan malam di kawasan Canggu, Badung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali setelah sebelumnya mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Berdasarkan keterangan sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, perempuan tersebut mengaku menerima pesanan 40 butir ekstasi dari Iptu MDP. Barang itu disebut rencananya akan digunakan saat berlangsungnya penampilan seorang disc jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Canggu.
Sumber tersebut juga mengklaim terdapat bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat serta bukti transfer pembayaran yang diduga berkaitan dengan pemesanan narkotika tersebut. Namun, menurut sumber yang sama, barang bukti ekstasi itu belum sempat diterima oleh pihak yang diduga memesan.
Masih berdasarkan informasi dari sumber tersebut, penangkapan terhadap Iptu MDP diduga dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Bali pada Sabtu, 6 Juni 2026. Meski demikian, lokasi penangkapan belum diketahui secara pasti.
Dalam perkembangan lain, sumber tersebut juga menyebut Ditresnarkoba Polda Bali sebelumnya mengamankan seorang anggota Polres Karangasem berinisial Y dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Kasus tersebut disebut tidak berkaitan dengan dugaan yang menyeret Iptu MDP.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, membantah informasi mengenai dugaan pemesanan 40 butir ekstasi tersebut.
“Mohon maaf, itu tidak benar,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7).
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari Ditresnarkoba, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tes urine Iptu MDP positif.
“Untuk itu belum tahu saya info itu. Yang saya dapat dari Dirresnarkoba ya seperti itu, dicek urine positif,” kata Ariasandy saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Ariasandy menambahkan, terhadap Iptu MDP telah dilakukan penempatan khusus atau patsus selama 30 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.
“Saat ini ditahan 30 hari. Penahanan sudah selesai dari tanggal 8 kemarin, tapi proses pemeriksaan masih tetap berjalan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai dugaan pemesanan 40 butir ekstasi maupun penetapan status hukum terhadap Iptu MDP. Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh kepolisian.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

