Balinetizen.com, Jakarta
Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (LBH PP KMHDI) mencermati perkembangan penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) POLRI melalui penggeledahan di Cafe de’Clan, Jakarta, pada 8 Juli 2026. Pengeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap yang berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya PT ASABRI, dugaan blackout PLN Sumatera, serta PT Krakatau Steel.
Berdasarkan pemberitaaan media masa lokasi yang digeledah diduga memiliki keterkaitan dengan Agung Febri Adiansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik Kortastipidkor POLRI dilaporkan telah melakukan penyitaan uang tunai senilai sekitar Rp67 miliar yang selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
LBH PP KMHDI memandang bahwa setiap proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme due process of law yang harus dihormati dan dijalankan secara independen, profesional, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Sehingga setiap pihak yang disebut dalam proses hukum tetap harus memperoleh perlindungan atas asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
LBH PP KMHDI juga menyoroti adanya pengamanan oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap rumah pribadi Jampidsus yang dilakukan tidak lama setelah penggeledahan tersebut berlangsung. Kehadiran personel TNI dalam konteks tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
LBH PP KMHDI juga menyoroti adanya pengamanan oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap rumah pribadi Jampidsus yang dilakukan tidak lama setelah penggeledahan tersebut berlangsung. Kehadiran personel TNI dalam konteks tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengatur bahwa pelibatan TNI dalam pelindungan terhadap jaksa meliputi pelindungan institusi, pemberian dukungan dan bantuan pengawalan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, serta bentuk pelindungan lain sesuai kebutuhan strategis. Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa pelindungan yang bersifat strategis berkaitan dengan kepentingan kedaulatan dan pertahanan negara.
Berdasarkan Perpres No 66 Tahun 2025 pengamanan terhadap rumah pribadi pejabat Kejaksaan patut dikaji secara cermat mengenai dasar hukum, urgensi, serta relevansinya dengan kategori pelindungan strategis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden tersebut. Penafsiran yang terlalu luas terhadap kewenangan pelindungan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus menciptakan persepsi publik mengenai adanya perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum.
Disisi lain Pasal 6 huruf b Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa pelindungan terhadap rumah atau tempat tinggal jaksa merupakan bagian dari kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam pengamanan rumah pribadi seorang pejabat Kejaksaan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih kewenangan maupun persepsi mengenai intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
LBH PP KMHDI berpandangan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip fundamental dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Seluruh aparat penegak hukum, tanpa terkecuali, harus ditempatkan dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Setiap proses hukum yang menyangkut pejabat negara harus dijalankan secara independen tanpa adanya perlakuan istimewa maupun tindakan yang dapat menimbulkan persepsi menghambat proses penyidikan (obstruction of justice), apabila kemudian ditemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tersebut.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat KMHDI, Ngurah Pinatih, S.H., M.H., menegaskan:
“Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilaksanakan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa hanya karena menduduki jabatan strategis dalam institusi penegak hukum. Kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada Kejaksaan harus dimaknai sebagai pelindungan terhadap institusi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, bukan sebagai bentuk pengamanan terhadap kepentingan pribadi pejabat tertentu. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.”
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, LBH PP KMHDI mendukung sepenuhnya langkah-langkah POLRI pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum. Negara harus memastikan bahwa proses penegakan hukum berlangsung tanpa intimidasi, tanpa intervensi, dan tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, independensi aparat penegak hukum, serta persamaan setiap warga negara di hadapan hukum. (rls)

