Siasat ‘Giok’ dan ‘Pak Cik’ Ambyar, BNNP Bali Cium Selundupan Ganja dari Aceh

0
41

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali sukses menggagalkan penyelundupan narkotika lintas provinsi. Sindikat pengedar ganja jaringan Aceh-Bali yang beroperasi di wilayah Denpasar dan Badung berhasil dibongkar pada Rabu (8/7).

​Kasus ini terungkap berkat sinergi ketat antara BNNP Bali, Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali NTB NTT. Tim gabungan menerima informasi akurat mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan berisi ganja dari Aceh menuju Denpasar, Bali.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M., menjelaskan pihaknya bersama tim gabungan melakukan strategi controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) untuk melacak penerima asli paket tersebut.

​”TKP Pertama (Denpasar): Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (48) sesaat setelah menerima paket di kediamannya yang berlokasi di seputaran Jl. Gunung Soputan, Denpasar,” ungkapnya, Kamis (9/7).

​Untuk mengelabui pemeriksaan petugas, sindikat ini menggunakan modus menyamarkan barang haram tersebut ke dalam bungkus komoditas lokal.

​Di hadapan saksi dan masyarakat setempat, petugas membongkar paket tersebut dan menemukan 15 paket ganja yang disembunyikan di dalam kemasan biji kopi. Setelah ditimbang, total berat barang bukti mencapai 1.471,46 gram (sekitar 1,4 kg) netto.

​Setelah diinterogasi, tersangka RA bernyanyi. Ia mengaku bahwa aksi penyelundupan ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial FY alias Giok (49).

​Tidak butuh waktu lama, tim pemberantasan BNNP Bali langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kuta Utara. GIOK berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Kepada petugas, GIOK mengaku membeli ganja tersebut dari seorang bandar di Aceh yang biasa dipanggil “Pak Cik”.

Baca Juga :  Sepatu Endek Jembrana Bahagia Bakal Jadi Brand Jembrana Bahagia

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

​”Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dapat diancam maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Brigjen Pol. Putu Putera Sadana.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here