Ket foto : ilustrasi seorang TKW asal Lombok diduga jadi korban TPPO di Hongkong
Balinetizen.com, Denpasar
Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial NKA (31), diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah tergiur tawaran bekerja di Hong Kong dengan gaji mencapai Rp35 juta per minggu. Alih-alih bekerja sebagai pemandu lagu profesional, korban mengaku dipaksa melayani tamu di sebuah apartemen yang diduga menjadi lokasi prostitusi.
Dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (9/7/2026), NKA menceritakan awal mula dirinya direkrut oleh seorang perempuan bernama Vina asal Sukabumi, Jawa Barat. Kepadanya dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu profesional di sebuah tempat bernama Mungko, Hong Kong, dengan penghasilan yang sangat besar.
Merasa yakin dengan penjelasan tersebut, NKA berangkat dari Lombok menuju Jakarta pada 30 Juni 2026. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, ia dijemput oleh pria bernama Yanis yang disebut sebagai paman Vina dan dibawa ke sebuah rumah penampungan di Sukabumi.
Selama hampir sepekan berada di Sukabumi, korban mengaku diperlakukan dengan baik sehingga tidak menaruh curiga terhadap tawaran pekerjaan tersebut.
Pada 6 Juli 2026, NKA diberangkatkan menuju Hong Kong setelah seluruh dokumen dan proses keberangkatan disebut telah diurus oleh perekrut. Setibanya di Hong Kong, ia menggunakan taksi menuju alamat yang telah diberikan.
Namun sesampainya di lokasi, korban mulai merasa ada yang tidak beres. Tempat tersebut ternyata merupakan sebuah apartemen yang disebut bernama Mungko.
Korban kemudian diterima oleh seseorang di lokasi, didata, difoto, dan diarahkan menuju kamar yang telah disediakan untuk beristirahat.
Malam harinya, NKA mengaku diminta langsung bekerja. Saat itulah ia baru mengetahui bahwa pekerjaan yang dimaksud bukan sebagai pemandu lagu, melainkan diminta melayani tamu.
Korban mengaku syok dan menangis ketika mengetahui dirinya diduga telah menjadi korban penipuan. Ia menyadari pekerjaan yang dijanjikan berbeda jauh dengan kenyataan yang dihadapi.
Keesokan harinya, saat bertemu seorang tamu asal Jepang yang dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris, NKA memberanikan diri menceritakan bahwa dirinya menjadi korban penipuan dan meminta bantuan untuk keluar dari tempat tersebut.
Menurut pengakuannya, tamu tersebut bersimpati dan memberikan uang sebesar 500 dolar Hong Kong agar korban dapat melarikan diri.
Memanfaatkan kesempatan tersebut, NKA berpura-pura meminta izin keluar untuk berbelanja. Ia kemudian menaiki taksi menuju Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong setelah dihubungi petugas KJRI yang sebelumnya menerima informasi dari keluarga korban di Lombok.
Korban mengatakan, keluarganya menghubungi seorang kerabat di Jakarta yang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian Hong Kong hingga akhirnya pihak KJRI menghubunginya dan meminta agar segera datang ke kantor perwakilan Indonesia.
Setibanya di KJRI, NKA langsung menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di shelter untuk mendapatkan perlindungan sementara.
Korban mengungkapkan pihak KJRI memberikan beberapa opsi penyelesaian, termasuk melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian Hong Kong atau memilih kembali ke Indonesia. Setelah mempertimbangkan berbagai risiko, NKA memutuskan untuk pulang ke Tanah Air.
Saat ini, proses kepulangan korban masih menunggu penyelesaian biaya tiket. Menurut pengakuannya, bantuan sementara dari pihak KJRI hanya sebesar Rp1,5 juta, sedangkan harga tiket pulang mencapai sekitar Rp7 juta.
NKA juga menyebut Pemerintah Provinsi NTB telah berkoordinasi dengan pihak KJRI untuk membantu proses kepulangannya ke Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah terus mengimbau calon pekerja migran Indonesia untuk menggunakan jalur penempatan yang legal guna menghindari praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja.(ist)

