Jebakan dalam Kepemimpinan Presiden Prabowo : Perang Konflik Kepentingan Antar Lembaga Hukum Bukti Pemerintah Karut Marut

0
64

Ilustrasi

Balinetizen.com, Jakarta

Jebakan dalam Kepemimpinan Presiden Prabowo : Perang Konplik Kepentingan Antar Lembaga Hukum Bukti Pemerintah Karut Marut.

Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat kebijakan publik, Jumat 10 Juli 2026.

Menurutnya, saat ini pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dikelilingi oleh “Hambalang Boys” sebutan bagi kader muda Partai Gerindra yang belum merasakan pahit getirnya politik yang kemudian memperoleh kekuasaan yang begitu besar.

Menyebut beberapa nama: Menseneg, Sekab, Menlu. Sehingga manajemen di ring Satu Istana menjadi tidak tertib, kalau tidak mau disebut kacau balau.

Dikatakan, Kabinet gemuk berbasis balas budi politik, mengabaikan meritokrasi, akibatnya program kabinet tidak fokus, tolok ukur kinerja tidak jelas, sehingga berubah menjadi semacam “krumunan” yang memuja Presiden.

” Pada sisi lain, tamsilnya mereka yang “menggunting” dalam lipatan, ancang-ancang memasuki tahun 2029,” kata Jro Gde Sudibya.

Menurutnya, pidato Presiden sarat dengan daftar keinginan (listrik of wants) dengan idealisme yang menyertainya, tetapi “morat-marit” dalam implementasi. Sebut saja Program MBG dan Koperasi Merah Putih yang kini menjadi sorotan publik yang sarat dengan korupsi dan nepotisme serta kepentingan parpol.

Dikatakan, idealisme sosialistik Presiden Prabowo patut diapresiasi, tetapi pengelolaan APBN yang buruk, pemberian “karet merah” Danantara tanpa “good governance” pantas diberikan kritik keras.

Kebijakan pemerintah sekarang blunder dalam penentuan pasal 50 A dalam UU No4/2026 tentang P2 SK, Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, memberikan otoritas Danantara dalam penarikan Patriot Bond dan Obligasi Merah Putih

Menurut Jro Gde Sudibya, dana investor yang dibebaskan dari tuntutan hukum, akan membuat kekacauan dalam pemberantasan korupsi. Jika investor membeli obligasi Danantara di atas, dananya diputihkan dan bebas dari tuntutan hukum.

Baca Juga :  Proses Pembongkaran Segera dilakukan, Bupati Suwirta Sosialisasi Teknis Relokasi dan Pembongkaran Pasar Rakyat Tematik Wisata

Konflik Kepentingan Kejagung VS Polri

Menurut Jro Gde Sudibya, konflik Kepentingan antara Kejagung VS Polri, Gambaran dari Karut Marutnya Pemberantasan Korupsi dan Tantangan Kepemimpinan Presiden Prabowo.

Dikatakan, Presiden Prabowo mesti menata kembali dukungan politik terhadap kekuasaannya, mengingatkan peringatan dari Presiden SBY tentang risiko “Matahari” kembar.

‘Mungkin saja, konflik Kejagung VS Polri ekspresi lapangan dari kepemimpinan “Matahari” kembar,” kata Jro Gde Sudibya.

Menurutnya, Presiden semestinya tetap ajeg dan konsisten dalam pemberantasan korupsi, melakukan pengendalian terhadap Kejagung dan Polri, sudah tentu dalam koridor konstitusi.

Dikatakan, tantangan bagi Presiden untuk lebih serius dalam pemberantasan korupsi, pembenahan radikal di lembaga penegakan hukum, kemudian menerbitkan Perpu tentang Penyitaan Aset bagi para koruptor.

Menurut Jro Gde Sudibya, Pasal 50 A dalam UU no.4/2026 tentang P2SK, Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, yang memberikan kesempatan bagi Danantara menerbitkan obligasi dengan membebaskan investor obligasi dari semua tuntutan hukum atas dana yang bersangkutan, indikasi dari tindakan pemutihan dalam pencucian uang, harus dicabut. Karena aturan ini menjadi “duri dalam daging” dalam Perpu Penyitaan Aset para Koruptor.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here